BANDA ACEH – Pj Gubernur Aceh, Ahcmad Marzuki, selaku pemegang saham pengendali (PSP) PT Bank Aceh Syariah (BAS), meminta Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN) PT Bank Aceh Syariah untuk melakukan penjaringan kembali calon Direktur Utama (Dirut) PT BAS sesuai aturan yang berlaku, secara terbuka dan diumumkan melalui media lokal dan nasional secepat mungkin.
Permintaan PSP PT BAS (Pj Gubernur Aceh) kepada KRN PT BAS (Komisaris BAS) tersebut setelah dua calon Dirut BAS sebelumnya Fadhil Ilyas dan M Razi, yang diajukan (PSP/Gubernur Aceh Nova Iriansyah) ikut tes Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat, dinilai OJK belum memenuhi persyaratan, sebagaimana yang diatur dalam POJK Nomor 27/POJK.03.2016 dan SEOJK Nomor 39/SEOJK.03/2016.
Padahal, salah satu di antara mereka jika lulus tes OJK, akan dijadikan sebagai pengganti Dirut BAS lama, Haizir Sulaiman yang masa jabatannya telah habis, 8 Okrober 2022 lalu.
“Pj Gubernur Aceh, Ahcmad Marzuki meminta kepada Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN) BAS, masa penjaringan calon Dirut BAS bisa dilakukan secepatnya dan selambat-lambatanya 14 hari kerja,” kata Ketua KRN PT BAS, Mirza Tabrani dalam acara konfrensi pers di Gedung Pelatihan BAS di Gampong Blower, Kota Banda Aceh, Kamis (27/10/2022).
Acara konfrensi pers itu, dihadiri Komisaris Utama PT BAS, dr Taqwallah M.Kes, tiga anggota Komisaris Independen BAS, Mirza Tabrani, Dr Muslem, dan Abdussamad.
Selain itu juga hadir Dewan Sayriah BAS, Prof Dr Syafrizal Abbas dan Bachtiar Nitura mitra kerja BAS untuk psikotes dalam penjaringan calon Dirut BAS.
Ketua KRN PT BAS, Mirza Tabrani kepada wartawan mengatakan konfrensi pers ini digelar, untuk memberikan penjelasan tahapan proses penjaringan calon Dirut PT BAS yang baru, untuk menggantikan Dirut lama, Haizir Sulaiman yang masa jabatannya tidak diperpanjang PSP (Gubernur Aceh/Nova Iriansyah) dan mengamanatkan kepada Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN) PT BAS untuk segera melakukan tahapan proses nominasi calon Dirut BAS yang baru.
Tahapan penjaringan calon dirut BAS yang baru, dilakukan oleh KRN dengan head hunting di lingkungan internal PT BAS, mulai 2 Juni 2022 lalu dan diperoleh 7 orang kandidat.
Dari tujuh orang kandidat calon dirut yang terjaring, 3 orang setelah diproses lebih lanjut memiliki beberapa catatan bersifat administratif.
Antara lain melebihi batas maksimal umur maksimal dan sedang mengikuti pendidikan. Sebanyak 4 calon Dirut BAS memenuhi syarat administrasi dilakukan assesment oleh KRN bersama Psikodista Consultand dan DPS (Tim Seleksi).
Dalam melakukan seleksi Tim, membagi dua tahap. Tahap pertama, tes psikologi, LGD dan wawancara. Tahap kedua technical bank competency, presentasi kasus dan wawancara. Hasil penilaian seleksi, sebanyak 1 orang dinyatakan disarankan lulus dan 3 orang lagi juga dinyatakan dapat disarankan lulus.
Empat nama yang lulus seleksi Tim KRN tersebut diserahkan kepada PSP (Gubernur Aceh/Nova Itriansyah) untuk dipilih dua nama guna diajukan kepada OJK Pusat untuk mengikuti tes calon Dirut BAS.
Dua nama calon Dirut BAS yang dikirim Gubernur Aceh, Nova Iriansyah yaitu Fadhil Ilyas dan M Razi, kepada OJK, untuk mengikuti tes Dirut BAS.
Komut dr Taqwallah MKES dan anggota komisaris bersama Tim Seleksi Calon Dirut BAS, memberikan penjelasan sistem perekrutan Calon Dirut BAS yang baru, kepada wartawan, di Gedung Pelatihan BAS, Kamis (27/10) di Gampong Blower, Banda Aceh.
Setelah dilakukan tes oleh OJK Pusat, hasilnya pihak OJK Pusat melalui suratnya tertanggal 12 Oktober 2022 lalu, menyatakan tidak menyetujui saudara Fadhil Ilyas dan M Razi sebagai calon Dirut Utama PT Bank Aceh Syariah, karena belum memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam POJK Nomor 27/POJK.03/2016 dan SEOJK Nomor 39/SOJK.03/2016.
Atas kejadian tersebut, kata Mirza Tabrani, Pj Gubernur Aceh, Ahcmad Marzuki, selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) PT Bank Aceh Syariah, meminta kepada KRN BAS kembali, melakukan seleksi secara terbuka melalui media lokal dan nasional, secepat mungkin dan selambat-lambatnya 14 hari kerja.
PSP (Pj Gubernur Aceh), kata Mirza Tabrani, meminta KRN melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Dirut Bank Aceh Syariah sesuai aturan yang berlaku.
Selanjutnya, KRN (Komisaris BAS) dengan persetujuan PSP (Pj Gubernur Aceh), akan melibatkan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) untuk melakukan asemen calon Dirut PT BAS.
Hasil assesment dari LPPI nanti untuk calon Dirut BAS, akan diserahkan kembali ke KRN dan selanjutnya KRN menyerahkan ke PSP (Pj Gubernur Aceh) untuk ditetapkan 2 nama calon Dirut BAS, yang kemudian akan dikirimkan ke OJK Pusat untuk kembali mengikuti tes calon Dirut BAS.
Mirza Tabrani mengatakan, untuk mencari calon Dirut Perbankan itu, sangat sulit danharus sudah mengantongi sertifikat level lima perbankan.
“Yang menjadi calon Dirut itu, orang yang terbaik di dunia perbankan, punya kemampuan lebih dari yang lainnya. Mulai dari prilaku kesopanannya, pengetahuan sampai pada kecerdasannya dalam mengelola bank, agar tidak merugi,” ujarnya.
Jika sistem penjaringan dan penyaringannya sudah terbuka untuk umum, kata Mirza Tabrani, orang dari luar PT Bank Aceh Syariah, yang sudah memiliki memenuhi persyaratan, antara lain memiliki level V sertifikat perbankan, silahkan melamar dan pihak LPPI yang akan melakukan penjaringan dan penyaringannya.
“Dalam waktu dekat ini, kami (Komut dan 3 orang anggota Komisaris BAS) sebagai KRN BAS, akan mengumumkan persyaratan tata cara melamar untuk menjadi calon Dirut BAS di media masa lokal dan nasional, setelah berkonsultasi dengan pihak LPPI,” pungkas Mirza, menutup penjelasan konfrensi persnya.