Bengkulu – Polisi akhirnya menangkap begal ambulans pasien Covid-19 di Bengkulu pada Juli 2021.
Begal berinisial RR (21) menyerah setelah ditembak pada Senin (16/1/2023).
RR merupakan begal ketiga yang ditangkap polisi sejak Juli 2021 usai aksi perampokan yang dilakukan kawanannya. Sebelumnya, polisi telah meringkus EDS dan ES.
“Pelaku diringkus dengan cara tindakan tegas dan terukur karena melawan saat ditangkap,” kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Tony Kurniawan saat dikonfirmasi, Kamis (19/1/2023).
Sebulan Pasca Pembatasan Dicabut, Angka Kematian Covid-19 Tembus 60 Ribu Jiwa di Cina RR ditangkap di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Selama dalam pelarian, TS ketap berpindah-pindah tempat, seperti Jakarta, Pekanbaru, dan beberapa wilayah lainnya.
RR bersama gerombolannya beraksi di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, pada 2021.
Saat itu, dua petugas medis baru pulang mengantar pasien Covid-19 menggunakan mobil ambulans ke Kota Lubuklinggau. Dalam perjalanan, mobil ambulans mengalami pecah ban.
Ketika petugas medis hendak mengganti ban, muncul kawanan terduga pelaku yang berpura-pura hendak membantu mengganti ban mobil.
Saat itu sopir ambulans dan seorang petugas medis mengalami perampokan sejumlah uang dan ponsel raib diambil paksa kawanan RR.
Terduga pelaku, dikenakan Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.