Conference Press Pengungkapan Tindak Pidana Narkoba Ditresnarkoba Polda Aceh Jaringan Indonesia – Malaysia

Banda Aceh – Kepala Kepolisian Daerah Aceh Inspektur Jenderal Ahmad Haydar memperlihatkan barang bukti dan seorang tersangka ini dalam konferensikonferensi pers pada Kamis (2/2) pagi. “Terpenting, dari semua barang-barang yang kami tangkap, kami berhasil menyelamatkan generasi muda 617 ribu orang,” katanya.

Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengungkap kasus narkoba berupa 42 kilogram sabu-sabu dan 16,2 ton ganja. Seorang ditangkap dari perkara ganja dan tiada yang dibekuk dari perkara sabu-sabu.

Dia menjelaskan, 16,2 ton ganja itu disita dari 10 hektare ladang di Aceh Besar dan Gayo Lues. Satu tersangka ialah pria bertugas mengemas ganja kering dalam bungkus, lalu ditempa dengan pres. Bal inilah kemudian dijual. Alat pres itu pun turut disita polisi.”Pemilik ganja, rata-rata belum (ditangkap),” ujar Haydar.

Adapun barang bukti 42 kilogram sabu-sabu ditangkap di pantai kawasan Aceh Timur. Meski tiada orang yang ditangkap, polisi menduga barang ilegal itu berasal dari Malaysia dan masuk ke Aceh melalui jalur laut.

Dua orang telah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) karena diduga terkait dengan sabu-sabu itu. “Sabu-sabu ini kami mendapat barangnya, belum dapat orangnya. Masih mengejarnya,” tutur Haydar.

Kepala Kepolisian Daerah Aceh Inspektur Jenderal Ahmad Haydar jugak sangat berterima kasih kepada semua pihak kepolisian yang telah bertugas dan juga masyarakat yang telah membantu dalam tugas negara dalam memberantas narkoba untuk menyelamatkan masa depan generasi muda kita,” tutur Haydar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *