LHOKSEUMAWE – Direksi PT. Pembangunan Kota Lhokseumawe mengembalikan sedikitnya Rp. 3.178.400.000,- Miliar uang dugaan korupsi RS Arun kepada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Pengembalian tersebut diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Lalu Syaifudin.
“Itikad baik yang dilakukan oleh Direksi PT Pembangunan Lhokseumawe patut diikuti oleh siapa saja yang lainnya bila ada menerima aliran dana dari RS Arun,” demikian terang Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin dalam konferensi Pers di kantor Kejari Lhokseumawe, Jumat 5 Mei 2023.
banner 325×300
Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menyita uang Rp3.178.400.000 sebagai barang bukti kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun. Uang Rp3,1 miliar lebih itu disita penyidik setelah dikembalikan pihak PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) kepada Kejari Lhokseumawe. Sebelumnya, uang tersebut ditransfer pihak PT RS Arun ke rekening PTPL pada tahun 2022 lalu.
Pengembalian uang Rp3,1 miliar itu dilakukan Direktur Utama PTPL Lhokseumawe, Mohamad YY Dinar. Dia ikut mendampingi Kajari Lhokseumawe saat konferensi di Kantor Kejari setempat.
Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, S.H., M.H., mengatakan, jaksa penyidik Kejari telah menerima pengembalian uang diduga hasil tindak pidana korupsi pada PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe dari PTPL Rp3.178.400.000. Penyidik kemudian melakukan penyitaan uang itu sebagai barang bukti.
“Uang ini setelah kami melakukan penyitaan, kemudian akan disetorkan ke rekening pemerintah lainnya yang ada di Bank Syariah Indonesia. Penitipan uang di BSI ini dilakukan tanpa berbunga, karena itu sudah ketentuan pengelolaan Rekening Pemerintah Lainnya (RPL).
Saya sangat berterima kasih kepada teman-teman Direksi Perusda (Perusahaan Daerah/PTPL) yang telah dengan niat baik mendukung penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi, khususnya dalam penanganan perkara korupsi pada PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe,” kata Lalu Syaifudin.
Syaifudin juga berterima kasih kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe yang turut mendukung pengembalian uang tersebut.
“Saya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe yang memimpin dan mengendalikan proses penyidikan ini, turut mengimbau kepada semua pihak di luar sana yang merasa pernah menerima uang dari hasil tindak pidana korupsi pada PT Rumah Sakit Arun untuk dengan kesadaran sendiri menyerahkan atau mengembalikan kepada jaksa penyidik Kejari Lhokseumawe seperti yang dilakukan oleh Direksi PTPL,” ungkapnya.
Menurut Syaifudin, karena jika tidak ada itikat baik, penyidik punya cara untuk mencari dan mengejarnya sampai dapat. “Apakah itu berupa uang, apakah itu berupa barang bergerak atau tidak bergerak, apakah itu berupa logam mulia ataupun apapun yang punya nilai ekonomis, maka kita mengimbau dengan tegas supaya segera diserahkan,” ujarnya.