GlobaKini.com | Banda Aceh, – Pemerintah Aceh, tahun ini melakukan Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Aceh yang saat ini sedang berproses pada Bappeda Aceh.
Salah satu kewajiban yang wajib disusun sebagai Perwujudan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sebagaimana diamanatkan dalaam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah KLHS sebagai upaya pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang terdiri dari pencegahan, penanggulangan dan pemulihan.
Untuk itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh gelar FGD I atau Kick Of Meeting Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJP Aceh Tahun 2025-2045 di Aula Pinus merkusii DLHK Aceh, Kamis (15/06/2023).
Kick Of Meeting/FGD dibuka oleh Kadis LHK Aceh A. Hanan, menjelaskan sebagai narasumber yaitu Kasubdit. Lingkungan Hidup, Direktorat SUPD 1. Ditjen Bangda Kemendagri Kunto Bimaji, dari Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor, Direktorat Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK Puspo Dwi Nugroho, Kabid. Program dan Pendanaan Pembangunan Bappeda Aceh Muhammad Ikhsan dan mewakili Tim Penyusun KLHS RPJP Aceh Hairul Basri.
Acara Kick Of Meeting/FGD yang berlangsung satu hari tersebut dihadiri oleh Tim Pokja dari SKPA, Unsur BPN Aceh, Unsur DLHK Aceh dan unsur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Dikutip dari laman resmi Pemerintah Aceh, Kadis LHK Aceh A. Hanan menyatakan bahwa KLHS RPJP Aceh disusun sebagai satu kesatuan dari penyusunan RPJP Aceh agar perencanaan pembangunan 20 tahun kedepan yaitu dari tahun 2025-2045 memperhatikan aspek lingkungan, keberlanjutan dan digunakan untuk merencanakan dan mengevaluasi kebijakan, rencana dan program yang akan ditetapkan.
Menurutnya, dalam penyusunan kebijakan, rencana atau program (KRP), maka KLHS digunakan untuk menyiapkan alternatif penyempurnaan kebijakan, rencana atau program agar dampak dan resiko lingkungan yang tidak diharapkan dapat diminimalkan.
Sedangkan dalam evaluasi kebijakan rencana atau program, KLHS digunakan untuk mengindentifikasi dan memberikan alternatif penyempurnaan kebijakan, rencana program yang menimbulkan dampak atau resiko negatif terhadap lingkungan.
“Diharapkan dapat memberikan manfaat dalam mewarnai substansi rencana pembangunan yang berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan. Dengan harapan pembangunan Aceh kedepan mempertimbangan isu-isu strategis lingkungan hidup dalam pembangunan berkelanjutan.” tutup A. Hanan.
Kabid TLPP DLHK Aceh Joni sebagai moderator pada Kick Of Meeting atau DLHK Aceh gelar FGD I Penyusunan KLHS RPJP Aceh tersebut dalam arahannya menjelaskan tahapan Penyusunan KLHS RPJP Aceh yaitu : Persiapan (Pembentukan Pokja dan Penunjukan Tim Penulis); Kick of Meeting/FGD I (Pertemuan Awal Bersama POKJA untuk dapat melahirkan skema dan Outline dalam penyusunan KLHS RPJ Aceh).
“Ini merupakan kegiatan yang kita laksanakan; Konsultasi Publik I membahas penjaringan Isue ; FGD II membahas pengkajian pengaruh KRP ; FGD III membahas Perumusan Alternatif Penyempurnaan KRP dan penyusunan rekomendasi ; Konsultasi Publik II membahas Draf Final KLHS RPJP Aceh, dan yang terakhir Penjaminan Kualitas dan Validasi ke KLHK RI.(mc/01).