GlobalKini.com | Nagan Raya – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Aceh selama dua hari mengelar pelatihan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) bagi aktivis dan komunitas, Selasa (12/9/2023).
Pelatihan aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di buka oleh Plt Kepala DPPPA Aceh, Meutia Juliana, SSTP MSi dan dilaksanakan di Kabupaten Nagan Raya sejak tanggal 12-13 September 2023.
Kata Meutia, pelatihan ini bertujuan untuk memperkenalkan konsep, program dan kegiatan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat dan membangun system pada tingkat komunitas dan keluarga untuk pengasuhan yang mendukung relasi yang aman untuk mencegah kekerasan.
Selain itu, untuk meningkatnya kapasitas SDM terlatih Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat di komunitas/desa dalam memberikan informasi, sosialisasi dan pendidikan tentang norma sosial dan praktek budaya yang menerima, membenarkan atau mengabaikan kekerasan serta meningkatkan keterampilan hidup dan ketahanan diri dalam pencegahan dan penanganan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat.
Menurutnya, anak adalah penduduk yang berusia antara 0 sampai dengan 18 tahun (UNICEF), pada rentan usia ini anak mengalami masa perkembangan dan tidak jarang mengalami kerentanan yang dapat mengganggu perkembangan secara psikolagis dan sosial.
Salah satu contoh kerentanan pada anak adalah anak seringkali menjadi korban kekerasan dari orang dewasa yang terdiri dari orang tua, saudara atau orang sekitarnya memiliki konsep bahwa anak adalah hak milik yang dapat diperlakukan sewenang-wenang termasuk mendapatkan pukulan, hujatan ataupun bentuk kekerasan lain.
Katanya, pelatihan itu juga merupakan strategi tersebut dapat mempercepat pencapaian target perlindungan anak yang ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2020-2024 untuk mencegah dan menurunkan prevalensi kekerasan terhadap anak.
Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) merupakan program pemberdayaan yang digagas oleh pemerintah pusat KPPPA untuk menguatkan gerakan partisipasi masyarakat dan kemitraan pemerintah dengan masyarakat dalam perlindungan anak.
KPPPA melalui pengembangan program ini sebagai strategi nasional menyediakan pedoman dalam penyelenggaraan perlindungan anak yang dapat disinergikan dengan program yang ada di daerah.
Strategi ini dirumuskan sesuai dengan kewenangan pemerintah pusat yang dimandatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 untuk menyelenggarakan urusan yang strategis bagi kepentingan nasional (pasal 13), dan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (pasal 16).
Hasil evaluasi tersebut juga mengungkapkan adanya keyakinan para pihak bahwa strategi ini dapat direplikasi dan diharapkan dapat diterapkan secara meluas di semua kelurahan/desa bahkan diharapkan dapat dikelola di tingkat paling akar rumput RW atau RT.
Harapan replikasi sangat strategis untuk mencegah dan menurunkan kejadian kekerasan terhadap anak yang saat ini masih sering dilaporkan.
Pengalaman masyarakat yang merasakan manfaat dari pelaksanaan PATBM di lokasi uji coba dalam menurunkan kekerasan menguatkan harapan besar PATBM berpotensi kuat dapat menurunkan kekerasan terhadap anak.
Dalam hal menindaklanjuti harapan replikasi PATBM di daerah, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Aceh, bersama Dinas PP dan PA kabupaten/kota telah mengembangkan program kegiatan PATBM di 11 kabupaten/kota dan pada tahun ini akan dikembangkan di Kabupaten Nagan Raya. (mc06)