BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyatakan akan mengajukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 tahun 2016, soal penanganan pengungsi luar negeri di Aceh.
Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi I DPRA, Yahdi Hasan, dalam rapat koordinasi penanganan dan manajemen pengungsi Rohingya di Aceh. Rakor itu diikuti Pemerintah Aceh, IOM, UNHCR, hingga stakeholder terkait lainnya.
Dalam kesempatan itu, Yahdi Hasan, mengatakan bahwa kedatangan Rohingya ke Aceh terus menjadi polemik. Padahal, satu sisi Indonesia tak meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951.
“Kita membuat surat kepada pemerintah pusat agar merevisi Perpres 125 tahun 2016,” kata Yahdi Hasan, Selasa, 20 Agustus 2024.
Yahdi menyebut, penanganan pengungsi Rohingya yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota, IOM, UNHCR, hingga instansi terkait sudah bekerja dengan baik.
“Kita mengucapkan terima kasih kepada IOM, UNHCR, Pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten/kota. Dalam hal ini masih membantu secara kemanusiaan,” kata dia.
Politikus Partai Aceh (PA) ini menyampaikan, bahwa Aceh yang menjalankan syariat Islam sudah memberikan bantuan dan pertolongan kepada pengungsi Rohingya sejak gelombang pertama kedatangan pada 2006 lalu.
Yahdi menambahkan, selama kurun waktu tersebut total pengungsi Rohingya yang berada di Tanah Rencong sudah mencapai sekitar 7 ribu lebih.
“Selama itu pula kita selalu berikan pelayanan yang terbaik dan sesuai dengan kemampuan kita untuk membantu pengungsi Rohingya tersebut,” tuturnya.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh, Yusrizal, mengatakan bahwa opsi merevisi Perpres 125 itu perlu dikawal agar benar-benar terlaksana.
“Revisi Perpres 125 itu merupakan jangka menengah dan memang harus kita lakukan,” ucap Yusrizal.
Sekretaris Dinas Sosial Aceh, Devi Riansyah, menyambut baik langkah DPRA mengajukan revisi Perpres tersebut ke pemerintah pusat dan DPR RI. Ia menyebut, revisi ini adalah solusi penanganan pengungsi Rohingya di Aceh.
“Saya sudah puluhan kali rapat soal Rohingya, baik di Aceh maupun di pemerintah pusat. Maka revisi Perpres 125 ini salah satu solusinya,” katanya.