DPRA Minta Revisi Perpres 125 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri

BANDA ACEH – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo diminta merevisi peraturan presiden (Perpres) nomor 125 tahun 2016, tentang penangan pengungsi luar negeri.

Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Yahdi Hasan, usai rapat koordinasi terkait penanganan dan manajemen pengungsi Rohingya, di gedung Parlemen, Selasa, 20 Agustus 2024.

“Kita berharap ada penambahan penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA), hingga penentuan lokasi penampungan imigran Rohingya di provinsi ini,” katanya.

Yahdi menambahkan DPRA segera menyurati presiden terkait permintaan dua poin tersebut. Bahkan, kata dia, pemerintah provinsi dan kabupaten secara keseluruhan menyepakati terkait penunjukan satu tempat sebagai lokasi penempatan pengungsi Rohingya.

Dalam pertemuan itu, kata Politikus Partai Aceh tersebut, terdapat enam lokasi menjadi lokasi yang tepat menempatkan pengungsi Rohingya di Aceh.

Keenam lokasi itu yakni, Camp Blang Adoe, Aceh Utara; Balai Latihan Kerja (BLK) Kandang, Lhokseumawe, Minaraya Pidie, Bireuen, dan Aceh Timur.

“Dari enam tempat itu, mungkin bisa dipilih tiga lokasi sebagai penampungan imigran Rohingya,” tuturnya.

Yahdi berharap masyarakat Aceh menerima baik para pengungsi Rohingya. Sebab, penempatan di satu titik nantinya bisa menjadi suatu pusat pendapatan masyarakat.

“Bagaimana sekarang kita menciptakan dan mengajak masyarakat Aceh, agar kedatangan imigran Rohingya bisa menjadi hal positif,” tuturnya.

DPRA berharap, pemerintah pusat dapat memberikan kepastian terhadap peraturan penanganan imigran Rohingya di Aceh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *