Banda Aceh – Oknum Anggota Dewan Perwakilan Kota (DPRK) Banda Aceh, digugat ke Pengadilan Negeri (PN), dugaan Pemberian Harapan Palsu (PHP), karena ingkar janji untuk dinikahi seorang wanita berinisial E.
Yusi Muharnina, kuasa hukum wanita berinisial E tersebut mengatakan pihaknya telah menerima jadwal penetapan sidang yang akan digelar pada Kamis 27 Oktober 2022. Sementara gugatan dengan dalil perbuatan melawan hukum tersebut telah di daftarkan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.
“Jadwal penetapan sidang perdananya besok digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh,” kata Yusi didampingi Khalied Afandi, Rabu (26/10/2022).
Yusi menyebutkan bahwa kliennya pernah dibujuk rayu oleh oknum dewan tersebut untuk melakukan perbuatan asusila serta serangkaian perbuatan melawan hukum lainnya.
“Pernah diajak melakukan perbuatan asusila setelah dibujuk rayu akan menikahi,” sebut Yusi.
Selain itu, kata Yusi, kliennya pernah dijanjikan oleh oknum dewan inisial H, menyewa satu unit ruko sebagai tempat tinggal dengan uang sewa akan dibayar yang bersangkutan.
“Uang sewa itu ada diberikan hanya beberapa bulan saja. Namun, selanjutnya putus komunikasi, sehingga klien saya harus menutup sisa sewa,” ujarnya.
Permasalahan yang dihadapi kliennya, lanjut Yusi, pernah di laporkan ke pihak pengurus partai dan Badan Kehormatan Dewan (BKD), namun tidak ada solusi.
“Klien saya saat itu pernah mengalami depresi dengan mencoba minum racun serangga di depan ketua partai dan ditepis minuman tersebut. Percobaan bunuh diri pun gagal,” jelas Yusi.
Yusi menjelaskan gugatan yang diajukan kliennya dikarenakan oknum anggota dewan tersebut tidak menghargai kliennya sebagai seorang wanita.
“Intinya kliennya saya ingin yang bersangkutan meminta maaf. Namun menghindar – hindar,” ungkapnya. (Bithe.co)