MEDAN – Polda Sumut saat ini tengah mendalami dugaan penimbunan minyak yang dilakukan PT Yorgo Anugerah Nusantara.
Menurut Kasubdit Indagsi Polda Sumut, AKBP Malto Datuan pihaknya tengah memintai keterangan pihak terkait.
Dikatakannya, pihaknya berencana akan memanggil pihak perusahaan untuk dimintai klarifikasi.
Namun, belum diketahui secara pasti kapan panggilan akan dilayangkan kepada pihak perusahaan.
PT Yorgo Anugerah Nusantara diduga melakukan penimbunan MinyaKita hingga 75 ton.
Adapun dugaan penimbunan MinyaKita ini terungkap setelah Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara yang terdiri dari Biro Perekonomian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bank Indonesia Perwakilan Sumatera Utara dan Perwakilan KPPU Kanwil I Medan melakukan sidak ke gudang PT Yorgo Anugerah Nusantara di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kota Medan pada Senin (13/1/2023).
Dalam sidak kali itu, petugas menemukan 75 ton atau sekitar 7.000 kardus MinyaKita yang diduga sengaja diendapkan dan tidak diedarkan oleh produsen atau distributor.
Sekretaris Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara, Naslindo Sirait mengatakan, bahwa perusahaan PT Yorgo Anugerah Nusantara awalnya tidak mengakui pihaknya memproduksi Minyakita.
Namun, setelah Tim Satgas Pangan Sumut melakukan pengecekan langsung di gudang, didapati adanya MinyaKita di dalam gudang tersebut.
“Awalnya pihak perusahaan Yargo tidak mengakui bahwa mereka ada memproduksi atau mendistribusikan MinyaKita. Namun setelah dicek di gudang, ternyata didapati adanya MinyakKita dalam gudang mereka,” kata Naslindo dalam konfrensi pers, Senin (13/2/2023).
Ia mengatakan, bahwa MinyaKita tersebut ternyata sudah diproduksi sejak November dan Desember 2022 lalu.
Namun, kata Naslindo, hingga ditemukan pada 13 Februari 2023, minyak goreng subsidi tersebut nyatanya belum didistribusikan.
Naslindo mengatakan temuan ini akhirnya memperkuat adanya kelangkaan MinyaKita di pasaran yang membuat Inflasi m-t-m pada Januari 2023 di Sumatera Utara salah satu andilnya minyak goreng.
“Atas temuan ini, sudah dilakukan pemeriksaan di lapangan dan selanjutnya Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara menyerahkan temuan ini kepada PPNS Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan KKPU Kanwil 1 Medan untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ungkapnya.
Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghimbau kepada seluruh produsen dan distributor minyak goreng agar menjalankan penugasan yang diberikan pemerintah dan menjalankan perdagangan minyak goreng sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah akan terus mengawasi peredaran pentagangan minyak goreng, apabila ditemukan ada penyimpangan akan di proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ” pungkasnya.