Banda Aceh – OJI (29), seorang guru honorer di SD wilayah Aceh Besar tega melecehkan anak tirinya yang masih berusia 10 tahun.
Pelaku ditangkap personel Satreskrim Polresta Banda Aceh di tempat kerjanya, Rabu 4/01/2023.
Peristiwa malang itu terjadi pada bulan Maret 2022 sekira pukul 17.00 WIB di sebuah SD di Aceh Besar.
Ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya sesuai dengan LP.B/519/XI/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 17/11/2022.
Awalnya, OJI yang merupakan ayah tiri korban mengajak korban untuk ikut bersama ke tempat kerjanya (SD) di Aceh Besar.
“Sesampainya di sana, pelaku melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anaknya di salah satu ruangan yang kosong,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli SH SIK MSi melalui Kasatreskrim, Kompol Fadillah Aditiya Pratama SIK, kemarin.
pelaku mengancam anak tirinya untuk tidak memberitahukan kejadian itu ke siapa pun, terutama kepada ibu korban.
“Namun korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Sehingga ibunya melarang korban untuk pergi lagi bersama pelaku,” jelasnya.
Tidak hanya satu kali, sambung Kapolresta, pelaku kembali melakukan perbuatan bejat itu kepada anak tirinya beberapa bulan kemudian di rumahnya.
“Pelaku kembali melakukan perbuatan bejat itu di rumahnya. Sehingga ibu korban mengetahui kejadian tersebut dan melaporkan ke polisi,” ucapnya.
Lebih lanjut, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli SH SIK MSi melalui Kasatreskrim, Kompol Fadillah Aditiya Pratama SIK menambahkan, pelaku akhirnya mengakui perbuatan bejat yang dilakukan terhadap anak tirinya itu setelah diinterogasi oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta.
“Pelaku ditangkap di tempat ia bekerja pada hari Rabu 4/01/2023 sekira jam 9.50 WIB. Setelah dilakukan interogasi, OJI pun mengakui perbuatannya,” kata Kasat.
OJI dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (iw)