Jadi Tersangka Tonton Anak Aniaya Mahasiswa, Achiruddin Hasibuan Banding Dipecat dari Polisi

Medan – Selain dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), AKBP Achiruddin Hasibuan juga ditetapkan sebagai tersangka kasus pembiaran terjadinya penganiayaan terhadap Ken Admiral oleh anaknya, Aditya Hasibuan.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakannya di depan gedung Bid Propam Polda Sumut, Selasa (2/5/2023) malam.

Dikatakan Panca, sebagai anggota Polri, ada ketentuan dan peraturan yang mengikat bagaimana berperan, berperilaku, dan bertindak.

“Sebagai seorang anggota Polri tidak sepantasnya dan tidak seharusnya membiarkan kejadian itu ada di depan matanya,” ujar Panca.

Achiruddin juga seharusnya menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Namun faktanya, hasil dari pemeriksaan dan sidang KKEP, Achiruddin tidak melakukannya.

Achiruddin Hasibuan dinyatakan melakukan pelanggaran pasal 5, 8, 12, dan pasal 13 peraturan Nomor 7 Tahun 2022.

Achiruddin Hasibuan dinyatakan melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan, dan etika kemasyarakatan.

“Tiga etika itu dilanggar dan terpaksakan sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat,” katanya.

Panca menambahkan, selain pelanggaran etik, Achiruddin juga berproses di pidana umum sebagaimana asal 304, 55 dan 56 KUHP.

“Kita tunggu saja prosesnya dalam waktu dekat pidana umum pasal 304, 55, 56 KUHP teman-teman sekalian karena keberadaannya pada saat kejadian tersebut baik itu turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu,” katanya.

Proses hukum hari ini sudah dinaikkan menjadi penyidikan.

“Sudah beberapa waktu lalu penyidikannya hari ini sudah ditetapkan juga penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan,” katanya.

Achiruddin Hasibuan pun mengajukan banding atas putusan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sidang itu memutuskan AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat.

Alasan Polri Pecat AKBP Achiruddin: 5 Pelanggaran Kode Etik dan Penganiayaan oleh Anaknya

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengungkap penyebab  AKBP Achiruddin Hasibuan  dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Penyebab Achiruddin dipecat tersebut menjadi hal yang memberatkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan.

“Saya sudah sampaikan, sebagai seorang anggota Polri tidak selayaknya dia membiarkan kejadian tersebut terjadi ini paling utama,” ujar Panca di depan gedung Bid Propam Polda Sumut pada Selasa (2/5/2023) malam.

Selain itu, ada beberapa pelanggaran hukum disiplin kode etik yang pernah diproses terlebih dahulu terhadap Achiruddin Hasibuan.

“Ada 5 sebelumnya. Karena di aturan Polri itu, 3 saja pelanggaran kode etik yang dilakukan itu bisa dengan disiplin keputusan pemberhentian tidak dengan hormat,” katanya.

Mengenai gratifikasi, Panca kembali menjelaskan, Penyidik sedang bekerja dan ada beberapa aset yang ditelusuri. Seperti mobil.

“Tapi kita mengikuti alirannya. Ini mobilnya dibeli kapan, tahun berapa, siapa punya ini sedang berproses karena di dalam STNK-nya berbeda dengan nama yang bersangkutan,” katanya tanpa merinci jenis mobil yang dimaksud.

“Termasuk juga sepeda motor Harley dan itu sudah diperiksa teman-teman sekarang sedang mungkin mengejar semua alirannya dan itu sudah di tim khusus sudah dijual ya sudah dijual 2017. Kita minta hasil penjualan itu dari mana, pasti teman-teman sampai ke sana,” katanya.

Panca juga mengapresiasi PPATK yang sudah memberikan feedback tentang rekenin yang bersangkutan.

Mengenai kemungkinan kasus ini ditarik ke KPK, pihaknya sedang berproses terkait dengan gratifikasi yang berkaitan dengan UU Pemberantasan Korupsi.

“Kan Undang-undang Korupsi itu gratifikasi apalagi dilakukan oleh aparat negara jadi kita berproses,” ungkap dia.

Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono mengatakan, hal yang memberatkan posisi Achiruddin Hasibuan adalah melakukan pembiaran terjadinya penganiayaan oleh anaknya, Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral.

“Harusnya dia bisa mendamaikan justru malah dia membiarkan anaknya berkelahi menganiaya korban,” ucap dia.

Dijelaskannya, Achiruddin Hasibuan mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat dan akan membuat memori bandingnya dalam 14 hari.

“(Hal lain) yang memberatkan karena sudah ada empat kali pelanggaran disiplin yang satu pelanggaran kode etik nah ini yang memberatkan kami untuk melakukan PTDH terhadap Achiruddin Hasibuan,” katanya.

Dudung tidak menjelaskan rinci jenis pelanggaran Achiruddin Hasibuan selama ini. Pelanggaran itu dilakukannya pada 2017, 2018, dan 22 Desember 2022.

“Pada intinya yang bersangkutan ini terbukti melakukan pelanggaran kode etik tentang PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang PTDH dan Nomor 7 Tahun 2022,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan dilakukan pada Selasa (2/5/2023) pukul 10.00-12.50 WIB. Kemudian sidang dilanjutkan 1 jam 30 menit dan baru selesai pukul 16.30 WIB.

Saat keluar dari gedung Bid Propam menuju gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti, mantan Kabag Bin Opsnal di Ditresnarkoba Polda Sumut itu tidak mengucapkan satu kata pun.

Walaupun sebelumnya sempat menyatakan agar keadilan berjalan dan cukup dia saja yang merasakan.

Achiruddin Hasibuan juga harus menjalani pemeriksaan lain terkait pidana umum yang mana sudah ditetapkan sebagai tersangka, gratifikasi dan TPPU, serta tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *