Jokowi Akan Hadiri HPN 2023 di Sumut

JAKARTA – Presiden Joko Widodo akan menghadiri acara puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2023 di Sumatera Utara (Sumut) pada 9 Februari 2023.

Kepastian ini disampaikan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Senin (6/2/2023).

“Kita mengucapkan terima kasih karena Bapak Presiden tadi menyampaikan akan hadir di puncak acara Hari Pers Nasional,” ujar Ninik.

Dia menjelaskan, ada sejumlah kegiatan dalam rangkaian HPN tahun ini. Antara lain diskusi soal isu-isu terkini media massa serta penandatanganan sejumlah memorandum of understanding (MoU) dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal pemilihan umum (pemilu).

Jokowi Ceritakan Kisah Karier Politiknya Saat Maju Pilkada DKI Bersama Ahok Selain itu, Dewan Pers pun melaporkan soal tingginya angka laporan soal pemberitaan.

Per tahun 2022 kurang lebih ada 690 aduan soal pemberitaan yang dilaporkan ke Dewan Pers. Menurut Ninik, pihaknya bukan hanya melihat banyaknya aduan dari sisi kuantitas. Akan tetapi, isi dari pengaduan pun semakin beragam.

“Itu menandakan masyarakat juga semakin kritis terhadap pemberitaan,” lanjut Ninik.

Di sisi lain, banyaknya jumlah aduan juga mengindikasikan bahwa nilai pemberitaan yang semakin menurun.

Penyebabnya, karena tidak diikuti dengan kredibilitas yang baik pada perspektif dan pendekatan kode etik jurnalistik, kode etik keberagaman dan sebagainya.

Ninik melanjutkan, hingga saat ini, total ada 22.000 orang wartawan di Indonesia yang sudah ikut uji kompetensi.

Dari total jumlah tersebut ada 1.900 wartawan yang ikut pendidikan tingkat muda, madya dan utama pada 2022.

Jika dipersentase, jumlah wartawan yang mengikuti pendidikan masih relatif kecil. “Tapi kita berterima kasih karena juga ada dukungan anggaran dari pemerintah,” ungkap Ninik.

Lebih lanjut, Ninik pun mengungkapkan soal keinginan mendirikan media massa yang cukup besar. Namun, hal tersebut harus diakomodasi sebagai upaya keinginan berprofesi di bidang pers.

“Tetapi memang kendalanya kami harus melakukan pendampingan terus menerus terhadap mereka yang mengajukan pendataan agar sesuai dengan kualifikasi dan standar yang sudah ditetapkan yang sudah disepakati. Karena Dewan Pers itu enggak bisa bikin aturan sendiri,” tegas Ninik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *