GlobalKIni.com | Banda Aceh – Komisi Pemilu Umum (KPU) telah meresmikan Daftar Pemilihan Tetap (DPT) Pemilu 2024 dengan jumlah total sekitar 204,8 juta pemilih.
Angka ini mencakup pemilihan yang terdaftar baik di dalam negeri maupun di luar negeri, yang terbesar di 514 kabupaten/kota, 38 provinsi, dan 128 negara perwakilan.
DPT Pemilu 2024 ini menjadi dasar utama untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan datang, yang akan menentukan pemimpin negara dalam litah tahun mendatang. Proses peresmian DPT ini merupakan tahap penting dalam persiapan menuju pelaksanaan Pemilu 2024.
Salah satu data menarik yang dapat dilihat dari DPT adalah distribusi pemilihan di seluruh wilayah indonesia. Provinsi Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah pemilih terbanyak, sementara Provinsi Sulawesi Barat memiliki jumlah pemilihan yang paling sedikit.
Kemudian jika dilihat dari pulau/kawasannya, pemilih terbesar berada di Pulau Jawa dengan porsi sekitar 56% dari total jumlah pemilihian nasional. Adapun Maluku-Papua menjadi kawasan dengan pemilihan paling sedikit
Berikut rincian jumlah pemilih Pemilu 2024 yang dikelompokkan berdasarkan pulau/kawasan :
DPT Pemilu 2024 Pulau Sumatra
Sumatera Utara : 10.853.940 pemilih
Lampung : 6.539.138
Sumatera Selatan : 6.326.348
Riau : 4.732.174
Sumatera Barat : 4.088.606
Aceh : 3.749.037
Jambi : 2.676.107
Riau : 1.500.974
Bengkulu : 1.494.828
Kep. Bangka Belitung : 1.067.434
Total 43.028.586 pemilih
DPT Pemilu 2024 Pulau Jawa
Jawa Barat : 35.714.901
Jawa Timur : 31.402.838
Jawa Tengah : 28.289.413
Banten : 8.842.646
DKI Jakarta : 8.252.897
DI Yogyakarta : 2.870.974
Total 115.373.669 pemilih
DPT Pemilu 2024 Bali-Nusa Tenggara
Nusa Tenggara Timur : 4.008.475
Nusa Tenggara Barat : 3.918.291
Bali 3.269.516
Total : 11.196.282
DPT Pemilu 2024 Pulau Kalimantan
Kalimantan Barat : 3.958.561
Kalimantan Selatan : 3.025.220
Kalimantan Timur : 2.778.664
Kalimantan Tengah 1.935.116
Kalimantan Utara 504.252
Total : 12.201.793 pemilih
DPT Pemilu 2024 Pulau Sulawesi
Sulawesi Selatan : 6.670.582
Sulawesi Tengah : 2.236.703
Sulawesi Utara : 1.969.603
Sulawesi Tenggara : 1.867.931
Gorontalo : 881.206
Sulawesi Barat : 98.576
Total : 13.724.601
DPT Pemilu 2024 Maluku-Papua
Maluku : 1.341.012
Papua Pegunungan : 1.306.414
Papua Tengah 1.128.844
Maluku Utara : 953.978
Papua : 727.835
Papua Barat Daya : 440.826
Papua Selatan : 367.269
Total : 6.651.643
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, pemilih Pemilu 2024 adalah penduduk Indonesia yang memenuhi syarat berikut :
Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin, tidaksedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Berdomisili di wilaha Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el. Berdomisili diluar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Dalam hal pemilihbelum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan hurufu d, dapat menggunakan Kartu Keluarga, dan tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.