Jumlah Pemilihan Pemilu Tahun 2024 di 38 Provinsi Indonesia

GlobalKIni.com | Banda Aceh – Komisi Pemilu Umum (KPU) telah meresmikan Daftar Pemilihan Tetap (DPT) Pemilu 2024 dengan jumlah total sekitar 204,8 juta pemilih.

Angka ini mencakup pemilihan yang terdaftar baik di dalam negeri maupun di luar negeri, yang terbesar di 514 kabupaten/kota, 38 provinsi, dan 128 negara perwakilan.

DPT Pemilu 2024 ini menjadi dasar utama untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan datang, yang akan menentukan pemimpin negara dalam litah tahun mendatang. Proses peresmian DPT ini merupakan tahap penting dalam persiapan menuju pelaksanaan Pemilu 2024.

Salah satu data menarik yang dapat dilihat dari DPT adalah distribusi pemilihan di seluruh wilayah indonesia. Provinsi  Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah pemilih terbanyak, sementara Provinsi Sulawesi Barat memiliki jumlah pemilihan yang paling sedikit.

Kemudian jika dilihat dari pulau/kawasannya, pemilih terbesar berada di Pulau Jawa dengan porsi sekitar 56% dari total jumlah pemilihian nasional. Adapun Maluku-Papua menjadi kawasan dengan pemilihan paling sedikit

Berikut rincian jumlah pemilih Pemilu 2024 yang dikelompokkan berdasarkan pulau/kawasan :

DPT Pemilu 2024 Pulau Sumatra

Sumatera Utara : 10.853.940 pemilih

Lampung : 6.539.138

Sumatera Selatan : 6.326.348

Riau : 4.732.174

Sumatera Barat : 4.088.606

Aceh : 3.749.037

Jambi : 2.676.107

Riau : 1.500.974

Bengkulu : 1.494.828

Kep. Bangka Belitung : 1.067.434

Total 43.028.586 pemilih

 

DPT Pemilu 2024 Pulau Jawa

Jawa Barat : 35.714.901

Jawa Timur : 31.402.838

Jawa Tengah : 28.289.413

Banten : 8.842.646

DKI Jakarta : 8.252.897

DI Yogyakarta : 2.870.974

Total 115.373.669 pemilih

 

DPT Pemilu 2024 Bali-Nusa Tenggara

Nusa Tenggara Timur : 4.008.475

Nusa Tenggara Barat : 3.918.291

Bali 3.269.516

Total : 11.196.282

 

DPT Pemilu 2024 Pulau Kalimantan

Kalimantan Barat : 3.958.561

Kalimantan Selatan : 3.025.220

Kalimantan Timur : 2.778.664

Kalimantan Tengah 1.935.116

Kalimantan Utara 504.252

Total : 12.201.793 pemilih

 

DPT Pemilu 2024 Pulau Sulawesi

Sulawesi Selatan : 6.670.582

Sulawesi Tengah : 2.236.703

Sulawesi Utara : 1.969.603

Sulawesi Tenggara : 1.867.931

Gorontalo : 881.206

Sulawesi Barat : 98.576

Total : 13.724.601

 

DPT Pemilu 2024 Maluku-Papua

Maluku : 1.341.012

Papua Pegunungan : 1.306.414

Papua Tengah 1.128.844

Maluku Utara : 953.978

Papua : 727.835

Papua Barat Daya : 440.826

Papua Selatan : 367.269

Total : 6.651.643

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, pemilih Pemilu 2024 adalah penduduk Indonesia yang memenuhi syarat berikut :

Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin, tidaksedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Berdomisili di wilaha Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el. Berdomisili diluar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Dalam hal pemilihbelum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan hurufu d, dapat menggunakan Kartu Keluarga, dan tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *