Kadis PUPR Ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh

Banda Aceh|globalkini.com – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) Kota Banda Aceh berinisial Muhammad Yasir, ST, MT atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh Senin (7/8/2023).

MY ditangkap langsung di ruang kerjanya kawasan Pango Raya Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh, dimana penangkapan tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama. Tersangka masih menggunakan pakaian dinas saat dibawa menuju Polresta Banda Aceh.

“Pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai PPTK sekaligus juga Kabid di PUPR,” kata Fadhillah kepada wartawan.

Saat ini MY sedang diperiksa lebih lanjut di Polresta Banda Aceh, terkait penahanannya pihak kepolisian masih menunggu proses pemeriksaan dari penyidik.  “Terkait penahanan kami masih berproses dulu.

Sejauh ini pihak media belum mendapatkan keterangan resmi dari Sareskrim Polresta Banda Aceh terkait kronologi dan proses lanjut terhadap yang bersangkutan. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *