Kasus Pengeroyokan dan Perusakan Rumah Gara-gara Tampar Khatib Masjid di Pidie Jaya Berakhir Damai

MEUREUDU – Kasus pengeroyokan dan perusakan rumah Hasbi Yusuf (54) warga Gampong Cut Langgien, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, Minggu (23/4/2023) pukul 21.00 WIB atau masih dalam suasana Idul Fitri 1444 Hijriah itu, kini berakhir damai, Jumat (19/5/2023) malam.

Seperti diberitakan sebelumnya, berawal kasus pertengkaran antara Tgk Muhammad Jafar yang sehari-hari bertugas Khatib Imum Masjid Liwaul Hamdi Gampong Sagoe Langgien, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya dengan Hasbi Yusuf, Selasa (18/4/2023).

Dalam pertengkaran yang diduga salah paham itu, Hasbi Yusuf sempat menampar Tgk Muhammad Jafar.

Warga yang tak terima Tgk Muhammad Jafar selaku orang dihormati di kemesjidan itu marah, sehingga mengeroyok dan merusak rumah Hasbi Yusuf pada Minggu (23/4/2023) sekira pukul 21.00 WIB.

Akibat penganiayaan itu, Hasbi Yusuf bengkak parah di wajah serta badan, sehingga korban harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSU) Tgk Chik Di Tiro, Sigli, Pidie.

Beberapa bagian rumah Hasbi juga dirusak massa.

Setelah kejadian itu, personel Satreskrim dan Opsnal lainnya langsung menuju lokasi kejadian untuk mencegah kejadian susulan.

Berakhir damai

Nah, kini kasus pengeroyokan dan perusakan rumah tersebut sudah berakhir damai.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Dodon Priyambodo SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim, Iptu Irfan SH dan Kasi Humas Ipda Mustafa SH kepada Serambinews.com, Minggu (21/5/2023) mengatakan kasus ini sudah berakhir damai.

Proses perdamaian ini melibatkan tokoh masyarakat dalam Kemukiman Langgien dibantu personel dari kesatuan Reskrim di Mapolres Pidie Jaya, Jumat (19/5/2023) sekira pukul 20.15 WIB.

“Penyelesaian dugaan penganiayaan, pengeroyokan, dan perusakan ini kami lakukan secara restoratif justice yang melibatkan semua pihak, termasuk tokoh masyarakat,” kata Iptu Irfan.

Irfan mengatakan dalam pertemuan itu, pihak yang terlibat, yakni korban Hasbi Yusuf dan pihak Tgk M Jafar, termasuk warga yang melakukan penganiayaan dan perusakan itu dengan ikhlas sepakat berdamai, sama-sama menyesali perbuatan, dan saling memaafkan.

Artinya kasus ini tak dilanjutkan sebagai perkara pidana lagi, melainkan diselesaikan secara mediasi antarkedua pihak.

Hasbi Yusuf pun sudah mencabut perkara ini tanpa paksaan dari siapa pun.

“Adapun hasil penyelesaian perkara tersebut, yaitu pelapor dan terlapor berjanji tidak akan saling mengeluarkan kata-kata yang dapat menyinggung atau tercemar nama baiknya, sehingga tidak memunculkan persoalan berikutnya,” jelas Kasat Reskrim.

Proses perdamaian ini juga disaksikan KBO Sat Reskrim, Ipda Hasanuddin SPd dan Kanit Pidum, Aipda Azhari S.H bersama tokoh masyarakat Kemukiman Langgien, Imum Mukim Langgien, para keuchik di Kemukiman Langgien serta keluarga Tgk Hasbi Yusuf.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *