JANTHO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar, kembali melakukan giat patroli rutin Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pengawasan Pelanggaran Qanum Syariat Islam dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar, Jumat (3/2/2023) malam.
Patroli rutin itu dilakukan sesuai dengan dasar hukum Qanun Nomor 5 Tahun 2019 dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir mengatakan, saat melakukan patroli rutin tersebut, pihaknya menerima laporan warga perihal keberadaan anak punk yang meminta-minta di SPBU Meunasah Krueng, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.
Usai menerima laporan itu, dari Anggota Satpol PP dan WH Pos Pembantu Darul Imarah Regu 2 malam langsung ke TKP dan menemukan sekelompok anak punk yang sedang meminta- minta di SPBU tersebut.
Melihat anak punk tersebut meminta-minta, pihaknya melakukan teguran dan memberi arahan agar segera meninggalkan lokasi.
Mendapati hal tersebut, pihaknya langsung mengarahkan dan membimbing agar tidak berada lagi di SPBU dan di wilayah Aceh Besar, serta tidak menganggu pengguna jalan.
“Petugas menegur dan memberi arahan kepada mereka agar segera meninggalkan lokasi,” kata Muhajir
Setelah menegur dan memberi arahan, pihaknya kemudian melanjutkan patroli rutin keberadaan ternak liar, gepeng, badut dan pelanggaran syariat Islam lainnya dan semuanya terpantau aman.
“Anggota regu 3 malam tetap memantau dan memberikan arahan dan mengambil tindakan, apabila terdapat pelanggaran di setiap lokasi patroli,” pungkasnya.