Ketua LP KPK Miris Sengketa Tanah Ulayat Masyarakat Dengan PT. SBA Lhoknga Terabaikan

Banda Aceh – Komisi Daerah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komda LP-KPK) Aceh Ketua Eksekutif Ibnu Khatab, Pertanyakan Sengketa Tanah Ulayat dan Tanah Masyarakat Lhoknga dengan PT Solusi Bangun Andalas (PT. SBA) Persero Lhoknga masih pembiaran begitu saja oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.

Ketua Eksekutif Komda LP-KPK Aceh Ibnu Khatab mengatakan, Sesungguhnya Hal ini menjadi tanggung jawab moril lembaga Legislatif dan Pemerintahan Kabupaten Aceh Besar terhadap masyarakat kecil yang telah mengadu nasibnya. Pada Media hari Sabtu tanggal 10/12/2022.

Kemudian Ibnu menyayangkan atas sepengetahuannya Pemkab Aceh Besar telah membentuk tim percepatan penyelesaian ganti tanah, dan sudah dalam Surat Keputusan SK Bupati Aceh Besar Itu, H. Mawardi Ali termasuk ada dilibatkan keterwakilan tokoh Mukim dan masyarakat Lhoknga. Katanya

Namun Ibnu Khatab Desak Pejabat Bupati Aceh Besar berfikir Positif dan profesional untuk merespons atas aspirasi rakyat kecil yang tertindas, dasar perbuatannya perusahaan asing mulai dari PT. LCI hingga perusahaan BUMN PT. SBA Persero Lhoknga yang menggali penghasilan dalam wilayah hukum kabupaten Aceh Besar. Ini menurut hemat kami diduga Pimpinan Perusahaan tersebut sudah tidak menghargai tata cara Adat istiadat dan Kearifan Lokal di Aceh. Ucapnya

Diketahui berdasarkan hasil investigasi Komda LP-KPK Aceh di lapangan, lahan yang sengketa dimaksud benar-benar menjadi temuan bahwa ada tanah masyarakat masuk dalam sertifikat PT. LCI. Nah sekarang sudah menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. SBA “Jika Pemkab Aceh Besar belum menindaklanjuti mediasi hal ini, sepertinya dapat diduga sudah masuk bisikan terindikasi suap disana dan Aparat Penegak Hukum (APH) Jangan Tutup mata.” Tegasnya

Lanjut Jailani, T. Saiful, dan Jufri AW mulai membuka cerita sejarah. membenarkan ada sekitar 42 hektare Dari hasil pengukuran ulang oleh BPN Aceh Besar beberapa bulan lalu bahwa tanah masyarakat telah masuk ke dalam sertifikat milik PT. LCI yang Dijual Saham Kepada PT SBA Sekarang. Ini belum diganti rugi, sudah bertahun-tahun pihak masyarakat menunggu kepastian niat baik dari pihak perusahaan tapi belum ada titik temu. Ujarnya

Di mengaku kecewa juga dengan kinerja Pemkab Aceh Besar yang tidak serius menyelesaikan kasus dimaksud, “Pemkab Aceh Besar sebenarnya sudah membentuk tim, seperti yang disampaikan ketua Komda LP-KPK Aceh tapi tidak jalan. Bebernya Jailani

“Sengketa lahan antara warga dan PT SBA sempat menjadi perhatian khusus Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Besar pada Maret 2020 lalu, Pansus ini menyoroti sengketa tapal batas yang masih terus menjadi polemik dan belum menemukan titik temu.” Terangnya

“Lembaga Legislatif Aceh Besar mendesak PT SBA segera mengganti rugi tanah-tanah yang berada pada posisi terjepit wilayah kuasa tambang, dengan memperhatikan wilayah karst karena sumber mata air untuk penduduk.” Dibandingkan dulunya oleh PT. LCI Lhoknga mengganti rugi lahan-lahan yang tidak dapat difungsikan lagi oleh masyarakat, ini jelas. Tutupnya [R]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *