SIGLI – Sepeda motor (sepmor) menggunakan knalpot blong yang mengeluarkan suara nyaring dinilai sangat mengganggu warga Pidie.
Ironisnya suara knalpot blong menggema saat warga sedang menunaikan shalat di masjid dan meunasah.
“Kami minta Dinas Perhubungan Pidie dan Polres Pidie untuk menertibkan sepmor knalpot blong,” kata Ketua Umum Pemuda Dewan Dakwah Pidie, Khaifan Sasmita SSos, Senin 2/01/2023.
Ia menjelaskan, bagi kendaraan yang memakai knalpot blong telah melanggar pasal 106 sesuai UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lalu, pelanggar akan dikenakan pasal 285 ayat (1) terhadap kendaraan di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis naik jalan.
Hal itu seperti tertuang dalam pasal 106 ayat (3) junctho pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu.
Selain itu, kata lelaki kerap disapa Abi Khais, terkait suara knalpot telah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56/2019 tentang baku mutu kebisingan kendaraan bermotor tipe baru dan kendaraan Bermotor yang sedang diproduksi sesuai kategorinya.
Untuk itu, kata Abi Khais, ia mendesak Dinas Perhubungan Pidie dan Satlantas Polres Pidie segera melakukan razia, lantaran telah mengganggu masyarakat umum terhadap kendaraan memakai knalpot blong.
“Dishub dan Satlantas Polres Pidie untuk ditindak tegas terhadap pengguna knalpot blong ini demi ketertiban, kenyamanan dan ketentraman masyarakat,” pungkasnya.(R)