Banda Aceh,|globalkini.com – 23 juli 2023,Seiring dengan perkembangan kecanggihan teknologi di zaman sekarang ini, selain memberikan kemudahan terhadap setiap aktivitas masyarakat yang berhubungan dengan penggunaan teknologi , namun juga memunculkan permasalahan yang berhubungan dengan sosial masyarakat.
Permasalahan yang sangat semarak dalam penyalahgunaan teknologi informasi yang kini beredar di tengah masyarakat adalah judi online, judi online telah merusak tatanan masyarakat baik dari sektor ekonomi dan sosial. Jumlah situs judi online kini sudah mencapai belasan ribu dan cukup meresahkan bagi kondusifitas moral berbangsa.
Dalam pernyataannya, CEO Lembaga Kajian Lamuri.id Saudara Reza Fahlevi menjelaskan, “kementerian Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs jufi online, sesuai data per 22 Agustus 2022 KemenKominfo telah memblokir 566.332 situs, ini merupakan langkah positif yang harus terus ditingkatkan”.pungkas Reza Fahlevi dalam keterangannya
KemenKominfo juga harus terus melakukan upaya upaya lanjutan dan melibatkan seluruh elemen termasuk Perguruan Tinggi, peran Perguruan Tinggi sangat strategis untuk membantu kementerian Kominfo dalam memberantas perjudian online dikarenakan kampus memiliki SDM mumpuni dalam keilmuan teknologi informasi dan mampu mendorong kemudahan dalam kinerja pemblokiran IP situs web judi online, dan peran sosialisasi yang dilakukan oleh kampus kepada mahasiswa dan masyarakat luas tentang bahaya judi online.
Hal tersebut disampaikan oleh CEO Lembaga Kajian Lamuri.id Saudara Reza Fahlevi ” kementerian Kominfo harus membangun kerja sama serius dan mendorong peran Perguruan tinggi dalam mengatasi perjudian online ini, dikarenakan kampus memiliki SDM yang mumpuni dalam keilmuan teknologi informasi dan mampu menjangkau luas ke masyarakat dengan peran tri dharma Perguruan Tinggi untuk sosialisasi dampak bahaya judi online”. Pungkas Reza Fahlevi
Semoga dengan meluaskan kerja sama ke lingkungan kampus dalam mengatasi perjudian online dapat memberikan solusi alternatif yang lebih tepat dengan terlibat nya para akademisi kampus untuk mengentaskan merebaknya situs judi online, dan kampus menjadi katalisator pergerakan untuk mencegah dan memberantas perjudian online.