BANDA ACEH – Mahkamah Agung (MA) memutuskan perkara sengketa partai politik antara DPP Partai Nanggroe Aceh ( PNA) hasil Kongres Luar Biasa (KLB) tahun 2009 dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh.
Dalam putusan kasasi, majelis hakim mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan pemohon yaitu Kanwil Kemenkumham Aceh yang dalam keputusannya menolak mengesahkan kepengurusan PNA kubu Tiyong.
Padahal dua putusan sebelumnya yaitu putusan tingkat pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh dan putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan telah memenangkan PNA kubu Tiyong.
Kuasa Hukum Pemohon, Erlizar Rusli, SH, MH kepada Serambinews.com di Banda Aceh, Kamis (16/2/2023), mengatakan, bahwa permohonan kasasi pihaknya atas perkara nomor 06/G/2022/PTUN.BNA sudah dikabulkan oleh majelis hakim agung.
Gugatan itu terkait penolakan pengesahan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta kepengurusan DPP PNA hasil KLB Bireuen tahun 2019, oleh Kanwil Kemenkumham Aceh.
Putusan itu diputuskan pada 9 Februari 2023, oleh Ketua Majelis Hakim Agung, Dr H Irfab Fachruddi, SH, CN, bersama anggota majelis, Dr Cerah Bangun, SH, MH, dan Dr H Yodi Martono Wahyunadi, SH, MH.
“Amar putusan. Kabul kasasi, batal judex factie, adili sendiri: tolak gugatan,” bunyi putusan yang dipublis di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) MA.
Erlizar mengatakan, pihaknya sangat menghargai putusan majelis hakim MA terhadap perkara nomor 06/G/2022/PTUN.BNA.
Kuasa Hukum Pemohon, Erlizar Rusli, SH, MH kepada Serambinews.com di Banda Aceh, Kamis (16/2/2023), mengatakan, bahwa permohonan kasasi pihaknya atas perkara nomor 06/G/2022/PTUN.BNA .
“Yang jelas kami selaku kuasa hukum Kanwil Kemenkumham Aceh sangat menghargai keputusan majelis hakim Mahkamah Agung terhadap perkara tersebut,” katanya.
Dengan ditolaknya gugatan penggugat ( PNA kubu Tiyong), lanjut Erlizar, maka status organisasi PNA yang diakui oleh pemerintah adalah PNA di bawah kepemimpinan Irwandi Yusuf.
“Walaupun masih terbuka upaya hukum, setiap warga negara pasti diperbolehkan mengajukan yang namanya upaya hukum selanjutnya yaitu PK (Peninjauan Kembali),” sebut Erlizar.
Akan tetapi, sambung dia, upaya hukum PK tidak menunda proses eksekusi terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap ini.
“Maka dengan ini kami ingin menjelaskan bahwa pemerintah dalam hal ini Kemenkumham Aceh sudah benar mengeluarkan putusan terhadap penolakan terhadap DPP PNA yang diajukan tergugat,” tegas dia.
“Kami tetap mengesahkan DPP PNA di bawah kepemimpinan Irwandi Yusuf sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutupnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PNA kubu Tiyong, Imran Mahfudi mengaku belum menerima salinan putusan kasasi.
Ia pun belum mengetahui apa pertimbangan majelis hakim sehingga belum bisa mengomentari lebih banyak putusan tersebut.
“Sampai saat ini belum menerima pemberitahuan resmi terkait telah keluar putusan tersebut,” ujar dia.
“Nanti jika telah ada salinan putusan, kita akan pelajari dan komunikasikan dengan teman-teman DPP PNA hasil KLB untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan untuk mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung,” tandasnya.