Globalkini ,Banda Aceh –
Masyarakat Gampong Alue Naga Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh menolak izin galian C pengerukan tambak udang yang dilakukan oleh CV Misi Usaha Berkah di jalan Todak 1 Ujong dan Jalan Syiah Kuala Dusun Beunot Desa Alue Naga Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh.
Penolakan tersebut berdasarkan kesepakatan seluruh warga Desa Alue Naga dihadapan Muspika Syiah Kuala melalui rapat umum Gampong Alue Naga yang berlangsung di Meunasah Desa setempat pada Senin siang (16/1/2023) yang juga turut hadir Ketua Komisi II DPRK Banda Aceh H Heri Julius, S. Sos, MM.
Kami bersama seluruh masyarakat menolak izin galian C yang dikeluarkan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Aceh terkait pengerukan tambak oleh CV Misi Usaha Berkah, kata Keuchik Gampong Alue Naga Faisal.
Operasi galian C yang dilakukan oleh CV Misi Usaha Berkah dinilai telah merusak ekosistem lingkung pemukiman Masyarakat Gampong Alue Naga khususnya dan Kota Banda Aceh pada umumnya.
Jika pengerukan galian C tambak ini terus dibiarkan maka, hingga para anak cucu kita akan menerima dampaknya nanti, ujar Keuchik Faisal yang di sambut kesal masyarakat.
Keuchik Faisal juga meminta kepada Ketua Komisi II DPRK Banda Aceh Heri Julius, S. Sos, MM supaya untuk dapat memperjuangkannya agar pengerukan Galian C tambak milik masyarakat Alue Naga itu dapat dihentikan, dan kami semua masyarakat Alue Naga dengan tegas menyatakan menolak izin galian itu.
Keuchik Faisal dengan tegas meminta sekaligus juga melayangkan surat kepada CV Misi Usaha Berkah untuk segera mengeluarkan alat berat exavator (Beko) itu dari lokasi pengerukan galian C yang ada di Gampong Alue Naga, guna menghindar tidak terjadi hal yang tidak di inginkan yang di khawatirkan akan dimamfaatkan situasi oleh pihak ketiga.
Secara demokrasi masyarakat punya hak bila untuk melakukan aksi unjuk rasa sebagai Negara Demokrasi apabila pihak CV Misi Usaha Berkah tidak mengindahkan tuntutan itu, asal tidak menimbulkan anarkis, harap Keuchik Faisal.
Ketua Komisi II DPRK Banda Aceh H. Heri Julius, S. Sos, MM menyampaikan agar pihak DPMPTSP Provinsi Aceh untuk dapat mengevaluasi kembali atas pengeluaran izin kepada CV Misi Usaha Berkah terkait galian C pengerukan tambak di Gampong Alue Naga Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Aceh untuk dapat mengevaluasi kembali terhadap izin tersebut dan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), tegas Ketua DPD Partai NasDem Kota Banda Aceh Heri Julius.
Sementara unsur dari Advokat Aiyub SH menegaskan, jika galian C Pengerukan tambak tersebut tidak dihentikan kami masyarakat Gampong Alue Naga Kecamatan Syiah Kuala akan menempuh jalur hukum.
Ini adalah Negara Hukum, yang menyalahi hukum maka akan ditempuh jalur hukum, ujar Aiyub. (sya)