Banda Aceh|globalkini.com – Mungkin, itu sebabnya PT. Samana Citra Agung yang beralamat di Banda Aceh, Provinsi Aceh jadi tergoda sampai puluhan tahun mengeruk hasil bumi yang terbentang sepadan Pantai pemukiman Lampanah selama ini.Maklum, perusahaan ini memetik fulus tanpa harus menanam, karena Tuhan sudah lebih awal menyediakannya.
Kemarin selasa,(26/09/2023),kontributor globalkini.com,melakukan penelusuran di sepanjang pantai Pemukiman Lampanah Leungah,Kabupaten Aceh Besar,Provinsi Aceh.Langsung ketempat bekas lokasi pengerukan yang pernah terjadi penangkapan alat berat pada selasa,(22/08/2023) yang berada di sepadan pantai laut Pemukiman lampanah leungah, dengan pengerukan memakai alat berat yang bisa merusak ekosistem laut beserta pantai.
Ini dilakukan, setelah PT. Samana Citra Agun (PT.SCA) mengantongi izin atau tidak dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh.
Yang jadi soal kemudian adalah, mengapa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, begitu mudah mengeluarkan izin terhadap perusahaan tersebut?
Sebab, masyarakat Pemukiman Lampanah Leungah, Kecamatan Selimuem, Kabupaten Aceh Besar pernah meminta pemerintah daerah setempat dan provinsi Aceh, mengevaluasi kembali perpanjangan izin untuk penambangan biji besi yang merusak sepanjang pantai Daerah Pemukiman Lampanah Leungah.
Masyarakat mengadu kepihak media agar tersampaikan aspirasi masyarakat kepada pihak yang berkaitan dengan pertambangan ini mau menindak lanjuti sesuai aturan. Jangan sampai hukum di negara ini tumpul keatas, tajam kebawah.Masyarakat jugak tidak mau suatu saat sampai terjadi aksi – aksi yang tidak di inginkan dilapangan nanti, karena masyarakat sudah pernah mengadu kepada ayah – ayah ya yang dipilih oleh rakyat dengan amanah rakyat dan duduk enak dikursi singah sana diatas dengan tunjangan yang mengeliurkan, “tuturnya”.