Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Bertekad Menurunkan Angka Stunting

GlobalKini.com | ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur telah menetapkan fokus utamanya untuk menurunkan angka stunting hingga 14 persen pada tahun 2024 mendatang. Menurut data dari Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) Kementerian Kesehatan, prevalensi stunting pada balita di Provinsi Aceh mencapai 31,2 persen, sementara di Kabupaten Aceh Timur mencapai 38,2 persen pada tahun 2021.

Stunting adalah kondisi di mana pertumbuhan anak terhambat akibat kekurangan gizi dalam waktu yang lama, biasanya sejak dalam kandungan hingga usia dua tahun. Kondisi ini dapat mempengaruhi perkembangan fisik dan kognitif anak, yang berdampak pada kualitas hidup mereka di masa depan.

Namun, ada kabar baik. Pada tahun 2022, angka stunting di Kabupaten Aceh Timur berhasil turun menjadi 33,6 persen. Ini menunjukkan bahwa upaya pemerintah dalam menangani masalah ini mulai membuahkan hasil.

Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesra Aceh Timur, Syahrizal Fauzi, menegaskan ke seriusan pemerintah dalam upaya menurunkan stunting saat membuka acara Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dan Diseminasi Audit Kasus Stunting di aula serbaguna Kabupaten Aceh Timur pada, Sabtu (16/12/2023).

Pemerintah telah mengukuhkan komitmen ini melalui Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting. Peraturan ini memberikan dasar hukum untuk menguatkan berbagai aspek termasuk kerangka, substansi, intervensi, pendanaan, pemantauan, dan evaluasi.

Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesra Aceh Timur Syahrizal Fauzi, S.STP. M.AP, Rabu (6/12/2023)

“Target kita sangat jelas, kita ingin menurunkan prevalensi stunting hingga 14 persen pada tahun 2024,” ungkap Syahrizal. Ia menambahkan, visi Indonesia emas tahun 2045 adalah anak-anak bangsa yang sehat, tanpa stunting, dan memiliki kognitif serta akhlak yang baik.

Sebagai bagian dari tugas dan fungsi tim percepatan penurunan stunting Kabupaten Aceh Timur, mereka bertanggung jawab untuk mengkoordinasasikan, menyinergikan, dan mengevaluasi pelaksanaan program secara efektif, konvergen, dan terintegrasi dengan melibatkan berbagai sektor di lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.

Dalam upaya mencapai target nasional, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melakukan koordinasi dengan TPPS dan Diseminasi Audit Kasus Stunting. Langkah ini diambil untuk memastikan pelaksanaan intervensi pencegahan dan penurunan stunting dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh perangkat daerah di Kabupaten Aceh Timur.

“Agar target nasional penurunan prevalensi stunting Kabupaten Aceh Timur pada tahun 2024, sebesar 17,73 persen, dapat kita capai,” pungkas Syahrizal.

Pj Bupati Aceh Timur, Ir Mahyuddin, M.Si, juga menegaskan komitmen pemerintah dalam pernyataan tertulis yang dibacakan oleh Syahrizal Fauzi. “Pemerintah Sangat Serius Mengupayakan Penurunan Stunting,” ujarnya.

Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting memberikan dasar hukum untuk melakukan penguatan kerangka, substansi, intervensi, pendanaan, serta pemantauan dan evaluasi yang diperlukan dalam berbagai upaya percepatan penurunan stunting.

Syahrizal berharap prevalensi stunting sudah nol di Negara Kita pada Tahun 2030, sesuai dengan target sustainable development goals (SDGS). “Mencapai visi Indonesia emas Tahun 2045, dimana modal dasarnya adalah anak-anak bangsa yang sehat, tidak mengalami stunting, dengan kognitif dan akhlak yang baik,” tutur Syahrizal.

Sebagai tugas dan fungsi tim percepatan penurunan stunting Kabupaten Timur, mereka memiliki tanggung jawab untuk mengkoordinasikan, menyinergikan dan mengevaluasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting secara efektif, konvergen dan terintegrasi dengan pelibatan banyak lintas sektor di lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.

“Kami melaksanakan Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting dan Diseminasi Audit Kasus Stunting, sebagai salah satu langkah, guna memastikan pelaksanaan intervensi pencegahan dan penurunan stunting dapat dilakukan secara bersama-sama antara perangperangkat daerah di Kabupaten Aceh Timur, dan agar target nasional dalam penurunan prevalensi stunting Kabupaten Aceh Timur Tahun 2024 sebagaimana yang tercantum dalam dokumen RPK Sebesar 17,73% Dapat Kita Capai,” pungkas Syahrizal.

Pemerintah Aceh Utara, Rabu (6/12/2023)

Sebelumnya, panitia kegiatan, yang juga Kadis P3AKB Aceh Timur, Muslidar, SH dalam laporannya mengatakan, dasar hukum pelaksanaan kegiatan rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dan Desiminasi Audit Kasus Stunting Kabupaten Aceh Timur Tahun 2023 adalah peraturan Presiden No 72 Tahun 2023 tentang percepatan penurunan stunting dan peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021, tentang rencana aksi nasional penurunan angka stunting Indonesia.

Stunting bukan hanya masalah kesehatan, tetapi juga masalah sosial dan ekonomi. Anak-anak yang mengalami stunting memiliki risiko lebih tinggi untuk mengalami kesulitan belajar, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi produktivitas mereka sebagai dewasa. Oleh karena itu, penurunan angka stunting adalah investasi penting untuk masa depan bangsa.

Pemerintah Kabupaten Aceh Timur berkomitmen untuk melakukan segala upaya dalam menurunkan angka stunting. Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai sektor lainnya, kita dapat berharap bahwa target penurunan angka stunting dapat tercapai.

Pada akhirnya, visi Indonesia emas 2045, di mana anak-anak bangsa sehat, tanpa stunting, dan memiliki kognitif serta akhlak yang baik, bukanlah mimpi yang tidak mungkin. Dengan upaya yang konsisten dan berkelanjutan, kita dapat mencapai visi ini bersama-sama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *