Pemerintah Tambah Kuota Pertalite dan Solar

Jakarta – Geliat ekonomi mulai terjadi dan mobilitas masyarakat sudah mendekati normal atau masa pra pandemi.

Untuk mencukupi kebutuhan masyarakat, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) meningkatkan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar.

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, mengatakan, penetapan kuota BBM tahun 2023 untuk Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) minyak tanah (kerosene) sebesar 0,5 juta Kilo Liter (KL), minyak solar sebesar 17 juta KL, sedangkan untuk Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP/Pertalite) sebesar 32,56 juta KL.

“JBKP sendiri kuotanya mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, kurang lebih 2,6 juta KL, hal ini didasari oleh tren konsumsi bulanan BBM Tahun 2022 yang sudah mendekati normal setelah mengalami penurunan saat pandemi,” kata Erika Retnowati di Jakarta, Jumat 6/01/2023.

Erika mengatakan, perhitungan tersebut masih mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014, di mana belum ditetapkan rincian konsumen pengguna dan titik serah untuk Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan.

pemangku kepentingan yang lainnya sedang mengusulkan Revisi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, hal ini dimaksudkan agar JBT dan JBKP tepat sasaran.

Sementara itu, agar JBT Solar dan JBKP Pertalite dapat didistribusikan dengan tepat sasaran, Erika mendorong perbaikan regulasi melalui revisi perpres 191/2014, dengan pengendalian penyaluran BBM memanfaatkan teknologi informasi, melalui pendaftaran konsumen pengguna pada web subsidi tepat, yang juga dapat diakses melalui aplikasi My Pertamina.

“Sesuai ketentuan dalam perpres 191/2014, pendistribusian JBT dan JBKP dilakukan secara tertutup.

Nantinya hanya konsumen yang terdaftar yang dapat dilayani untuk memperoleh JBT dan JBKP,” kata Erika.

Sebagai informasi, Badan Usaha Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Kuota Volume Penyalur JBT yaitu PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga dan PT AKR Corporindo Tbk.

Untuk JBKP, Badan Usaha Penugasan secara Nasional oleh PT Pertamina (Persero) PT Pertamina Patra Niaga. (kompas.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *