Perkara Penjualan Barang Bukti Narkoba, Teddy Minahasa Diseret ke Kejati Besok

Jakarta – Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas perkara penjualan barang bukti narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Pelimpahan tahap II dilakukan pada Rabu, 11 Januari 2023.

“Benar, berkas perkara Irjen TM dkk telah dinyatakan lengkap. Besok rencananya pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, Selasa (10/1/2023).

Zulpan mengatakan, penyidik dijadwalkan bertandang ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sekitar pukul 13.00 WIB. “Rencananya besok sekitar jam 1 siang,” tandas dia.

Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa dituding merampas barang bukti narkoba jenis sabu saat melakukan pemusnahan dan digantikan dengan tawas.

Adapun, barang bukti sabu merupakan pengungkapan kasus Polres Bukittinggi dengan total 41 kilogram. Namun, yang dimusnahkan hanya 35 Kilogram.

Sementara, sisanya 5 kilogram diambil oleh Irjen Teddy Minahasa untuk diedarkan. Pengakuan dari salah seorang tersangka, berinisial AKBP D pengambilan barang bukti hasil sitaan atas perintah Irjen Teddy Minahasa.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Tim Jaksa Peneliti menyatakan berkas perkara telah lengkap.

“Berkas pak irjen TM sudah P21,” kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (20/12/2022).

Zulpan menerangkan, penyidik Polda Metro Jaya saat ini sedang mempersiapkan pelimpahan tahap II. Rencana Teddy Minahasa beserta barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan pada awal tahun baru 2023.

“Setelah tahun baru (pelimpahan tahap II),” ujar dia.

Di sisi lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, terkait kinerja jajarannya yang dalam sepanjang tahun 2022 masih belum maksimal dan tak sesuai ekspektasi publik.

“Tentunya kami menyadari bahwa masih banyak sekali kekurangan yang harus kami pernaiki, oleh karena itu saya selaku Kapolri mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia,” kata Sigit saat berpidato dalam acara Rilis Akhir Tahun 2022 di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Jakarta, Sabtu (31/12/2022).

Sigit kemudian menyinggung sejumlah kasus menonjol yang diyakini membuat publik kecewa dengan Korps Bhayangkara. Pertama soal penembakan di Duren Tiga yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo. Sigit berjanji, kasus terus diusut dan saat ini proses persidangan bisa dikawal bersama.

“Kami terus mengusut tuntas, terkait kasus Duren Tiga sudah masuk semua ke persidangan baik 340 dan 338, 5 orang saat ini sedang bersidang dan 7 orang obstruction of justice sudah kita sidangkan,” jelas Sigit.

Kedua adalah kasus Narkoba jenis sabu yang melibatkan anggota Polri yaitu Irjen Teddy Minahasa. Menurut Sigit, tidak ada toleransi terhadap pelanggaran narkotika karena sudah menjadi komitmen Polri dalam memberantas narkotika.

“Ini bagian dari komitmen kami terkait dengan pemberantasan narkoba,” tegas Sigit.

Ketiga terkait Kanjuruhan, Sigit memastikan sudah ada 6 orang yang ditetapkan dan 5 orang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan hanya tinggal 1 orang lagi yaitu AHL masih proses pemenuhan berkas perkara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *