Globalkini.com , Banda Aceh-
Petugas Dinas Kebersihan dan Keindahan Kota (DK3) Banda Aceh menjadikan kawasan pemukiman warga Gampong Pango Raya Kecamatan Ulee Kareng Banda Aceh untuk Tempat Pembuangan Akhir hasil sampah pungutan Dinas terkait.
Hal tersebut juga membuat kondisi lingkungan berdampak timbulnya polusi akibat pembakaran sampah, sehingga kawasan pemukiman Gampong Pango Raya dikawasan Jalan Prof Ali Hasyimi terkesan kumuh dan jorok.
Untuk itu masyarakat meminta pihak DK3 Kota Banda Aceh untuk tidak menciptakan kondisi Kota Banda Aceh seperti tidak ada pemimpin, kata salah seorang warga kepada media ini Rabu (18/1/2023) yang identitasnya dirahasiakan.
Warga mengaku risih dengan perilaku petugas DK3 Banda Aceh yang membuang dan menumpukkan barang bekas di kawasan pemukiman Gampong Pango Raya.
Padahal, Banda Aceh kini memiliki lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Gampong Jawa Kecamatan Kutaraja yang kemudian di bawa ke TPA Blang Bintang Kabupaten Aceh Besar.
Ini juga perlu perhatian pihak wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh agar pihak DK3 tidak menciptakan pemukiman warga untuk Tempat Pembuangan Akhir, harap warga.
Hingga berita ditayang, Sekretaris Dinas Kebersihan dan Keindahan Kota (DK3) Banda Aceh Dodi Haikal saat di hubungi untuk mendapat komfirmasi terkait adanya petugas DK3 yang menjadikan kawasan pemukiman warga untuk Tempat Pembuangan Akhir tidak di angkat.