Redelong – Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah meringkus Ma (52) warga Kampung Timang Gajah, Kecamatan Gajah Putih, Senin (16/1/2023) sore.
Pria gaek itu diringkus karena menjadi pengedar sabu- sabu.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Indra Novianto SIK, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/1/2023) mengatakan, MA (52) ditangkap di seputaran kampungnya.
“Tersangka diamankan sekitar pukul 16.00 WIB, setelah adanya informasi dari masyarakat,” terangnya.
Menurut Kapolres, MA memang sudah menjadi target operasi Satresnarkoba Polres Bener Meriah.
Karena selama ini pihaknya kerap menerima laporan dari warga jika MA sering menjual sabu- sabu.
Tersangka baru berhasil ditangkap pada Senin (16/1/2023) sore.
Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti tiga buah paket plastik transparan berukuran besar yang diduga berisi sabu- sabu dengan berat 16,60 gram,” terang AKBP Indra Novianto
Selain itu, terang Kapolres, petugas juga menyita lima paket plastik transparan berukuran kecil diduga berisi sabu- sabu dengan berat 2,54 gram.
Selanjutnya satu buah timbangan digital kecil, dua buah sendok takar yang terbuat dari pipet plastik dan satu buah handphone.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Bener Meriah untuk proses lebih lanjut,” beber Kapolres Indra Novianto mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar bersama sama memerangi narkoba dengan cara melaporkan bila ada mengetahui peredaran barang haram tersebut.
“Jika mengetahui peredaran narkoba di wilayah Bener Meriah, agar menginformasi ke Ke polisian,” pungkas Kapolres Bener Meriah, AKBP Indra Novianto Gelapkan sepmor
Sementara itu, Unit Reskrim Polsek Bandar, Bener Meriah, Senin mengamankan Do (24), warga Jalan Simalungun Gang Flamboyan Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, atas dugaan penggelapan sepeda motor (sepmor).
Kapolres Bener Meriah melalui Kapolsek Bandar, AKP Jufrizal SH MH, Senin (16/1/2023) mengatakan, pemuda itu melakukan penggelapan sepmor Honda Scoopy, di Kampung Makmur Sentosa, Kecamatan Bandar, Rabu (11/1/2023) lalu.
“Penangkapan Do hasil kerja sama Polres Bener Meriah dengan Satreskrim Polres Tebing Tinggi,” ujarnya.
Dijelaskan, pada Jumat (13/1/ 2023) sekira pukul 16.10 WIB, Unit Reskrim Polsek Bandar mendeteksi keberadaan pelaku yang saat itu berada di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Setelah itu, pihaknya melakukan koordinasi dan meminta Satreskrim Polres Tebing Tinggi mengamankan pelaku.
“Sabtu (14/1/2023) sekira pukul 04.20 WIb pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Tebing Tinggi,” beber Kapolsek Bandar Dikatakan, Setelah mendapatkan informasi penangkapan itu, pihaknya langsung bergerak ke Polres Tebing Tinggi untuk melakukan penjemputan terhadap pelaku.
“Hari Senin (16/1/2023) sekira pukul 16.30 WIB, pelaku tiba di Polsek Bandar bersamaan dengan tim Unit Reskrim Polsek Bandar,” terang AKP Jufrizal.
Untuk barang bukti berupa satu unit sepmor Honda Scoopy tahun 2021 warna putih BL 3044 YO, masih dalam penyelidikan.
Apalagi pelaku sudah menjual sepmor tersebut kepada seseorang melalui situs black market Tebing Tinggi di media sosial Facebook.