Sigli – Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap warga berinisial SF (50), MK (34) dan AH (53) di lokasi tambang emas liar di Gampong Alue Empuk, Kecamatan Geumpang, Pidie, Sabtu (21/1/2023).
Penangkapan pelaku tambang emas liar di Pidie, merupakan untuk kesekian kali dalam pengungkapan ilegal mining atau tindak pidana Mineral dan Batubara atau Minerba.
“Pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat, terkait adanya kegiatan penambangan yang diduga tidak memiliki izin dan sangat meresahkan, lantaran berpotensi merusak lingkungan,” kata Ditreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy Senin (23/1/2023)
Ia menjelaskan, usai menerima informasi warga, tim yang dipimpin Kasubdit IV Tipidter AKBP Tirta Nur Alam bergerak ke lokasi, sekaligus berhasil menemukan satu unit alat berat jenis ekskavator yang melakukan kegiatan di kawasan hutan.
“Tim menemukan satu unit alat berat yang melakukan kegiatan penambangan dalam hutan tanpa izin, sehingga langsung diamankan,” kata Winardy.
Selain itu, kata Winardy, tim mengamankan tiga lelaki terduga pelaku penambangan ilegal.
Adalah SF (50) dan MK (34) sebagai operator cadangan mengoperasikan beko.
Sedangkan satu lagi berinisial AH (53) tercatat sebagai pemilik alat berat ekskavator.
Saat ini, kata Winardy, ketiga terduga pelaku tersebut bersama barang bukti satu unit alat berat jenis excavator merk Hitachi telah diamankan di Polda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Winardy mengatakan, dalam pengungkapan penambang ilegal, timnya mengalami kendala.
Karena masyarakat seakan membela kegiatan penambangan ilegal dengan menghadang mobil trado yang hendak mengangkut alat berat hasil pengungkapan.
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat, agar mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari penambangan ilegal.
Sebab, penambangan yang dilakukan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan, salah satunya adalah musibah banjir.