Kutacane – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal atau Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara (Agara) menangkap pria berinisial SB (33) di Desa Leng Gare, Kecamatan Lawe Alas, Agara.
Pria yang berstatus petani ini ditangkap pada Sabtu (21/1/2023) sekira pukul 21.30 WIB atas dugaan melakukan rudapaksa atau memerkosa anak di bawah umur atau masih berusia 15 tahun dan berstatus siswi SMA.
Kapolres Agara, AKBP Raden Doni Sumarsono SIK MH, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Jabir SH MH, menyampaikan hal ini kepada Prohaba, Sabtu (21/1/2023).
Kasat Reskrim mengatakan, penangkapan itu menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/I /2023/SPKT/Polres Agara/Polda Aceh tanggal 21 Januari 2023.
Pelaporan itu dilakukan ayah korban pada hari Sabtu (21/1/2023).
Ayah korban melapor bahwa anaknya itu diduga telah diperkosa oleh tersangka pelaku tiga kali di suatu tempat di salah satu desa dalam Kabupaten Agara.
Seusai melakukan tindak pemerkosaan, tersangka juga mengancam korban.
“Awas kau, jangan kau bilang sama orang lain,” kata Kasat Reskrim mengutip pernyataan laporan keluarga korban yang meniru ancaman tersangka.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi dalam perkara ini adalah sehelai baju dan sehelai celana dalam yang dikenakan korban saat kejadian.
Tersangka diancam penyidik dengan Pasal 50 juncto Pasal 34 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.