Puasa ke 4, Satlantas Polres Pidie Amankan 56 Sepmor Knalpot Brong, Ini Syarat untuk Ambil Kembali

SIGLI – Hingga hari ke empat puasa di Bulan Suci Ramadhan 1444 H, Minggu (26/3/2023)

Satlantas Polres Pidie telah mengamankan 56 kendaraan roda dua menggunakan knalpot brong dan sebagian tidak menggunakan plat nomor kendaraan.

Satlantas Polres Pidie sejak hari pertama puasa, Kamis (23/3/2023) hingga Minggu (26/3/2023) mengamankan 56 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong di Pos Lantas Polres Pidie.

Sepeda motor knalpot brong diamankan dari sejumlah kawasan di Sigli karena kedapatan memakai knalpot di luar standar dan juga ngegas meresahkan masyarakat.

Sebagian besar juga diamankan dari lokasi balapan liar dilakukan di kawasan Jalan Baru dekat SPBU Pulo Pisang, Pidie.

Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK MH melalui Kasat Lantas Polres Pidie Iptu Mahruzar Hariadi (Ucok) mengatakan, pemakaian kendaraan knalpot brong sangat meresahkan dan lagi aksi mereka melakukan gas berulangkali saat melewati jalan-jalan utama di saat masyarakat sedang sholat berjamaah.

Kemudian, tim melakukan patroli lagi dan mengamabkan kendaraan sepeda motor yang menggunakan kanlpot brong tiap hari, sehingga berjumlah 56 unit.

Disebutkan, razia kendaraan knalpot brong selain perintah dari Ditlantas Polda Aceh juga harapan masyarakat agar knalpot brong ditertibkan dan sekaligus meningkatkan kenyamanan dalam bulan suci Ramadhan.

Sementara itu, menyangkut bagaimana cara agar sepeda motor yang tertangkap karena knalpot brong bisa diambil kembali, sepeda motor yang knalpotnya brong gantikan dengan knalpot standar, penggantian knalpot disaksikan anggota Polantas.

Knalpot tidak standar disita dan dimusnahkan, saat mengambil kendaran membawa dan menunjukkan surat-surat kendaraan yang lengkap dan sesuai, menunjukkan SIM pemilik sepeda motor.

Selain itu, membuat surat pernyataan yang ditandatangani orang tua dan kepala desa.

“Untuk itu, jika sudah ada surat lengkap dan juga knalpot sudah diganti dengan knalpot standar kendaraan sudah dibolehkan diambil,” ujarnya.

Di samping itu juga selain menggunakan knalpot brong dan sebagian kendaraan ini tidak menggunakan plat nomor kendaraan.

“Kami imbau para pemilik saat mengambil sepmor agar membawa kelengkapan surat-suratnya. Ada knalpot SNI dan didampingi orangtua untuk membuat surat pernyataan,” pungkas Kasat Lantas Polres Pidie, Iptu Mahruzar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *