MEUREUDU – Sah sudah, Mudir Ma’had Aly Darul Munawwarah Kuta Krueng Ulee Gle, Kecamatan Bandar Dua, Pidie Jaya (Pijay), Dr Tgk H Anwar Usman SPd MM memimpin Majelis Permusyawaratan Ulama MPU Kabupaten Pidie Jaya (Pijay) masa bakti 2023-2028
Kepastian ini diperoleh setelah setelah serangkaian pemilihan secara terbuka dilakukan 26 anggota MPU serta utusan tokoh masyarakat dan intelektual dari delapan kecamatan dan pengurus sekretariat MPU memberikan hak suara.
Kegiatan tersebut berlangsung di aula kantor MPU setempat Senin (22/5/2023) petang.
Dalam pemilihan itu, Abiya Kuta Krueng sapaan akrab Dr Tgk H Anwar Usman Ali SPd MM memperoleh sebanyak 26 suara dan dinobatkan sebagai ketua, lalu Tgk H Muniruddin M Diah dengan perolehan 19 suara dan berhak menjadi Wakil ketua I dan Tgk H Muhammad Azzawahiri dengan jumlah suara 17 dan berhak menjadi wakil ketua II.
Sebelumnya, pada hari yang sama Senin (22/5/2023) pagi orang nomor satu di Pijay, H Aiyub Bin Abbas mengukuhkan ke 26 anggota MPU.
Selang beberapa jam kemudian atau persisnya Senin (22/5/2023) petang sekira pukul 15.20 WIB Abua sapaan akrab H Aiyub bin Abbas melantik secara resmi tiga pucuk pimpinan MPU masa Bhakti 2023-2028 lewat SK Nomor 152 Tahun 2023 Tentang penetapan pengurus MPU Kabupaten Pidie Jaya masa bakti 2023-2028
“Dengan telah dilantik atau dikukuhkan tiga pimpinan MPU bersama anggotanya maka kiranya menjadi mitra kami dalam menjalankan roda pemerintahan terutama untuk saling mengingatkan dalam memberikan masukan positif demi kemaslahatan masyarakat di kabupaten tercinta ini,”sebut Bupati Pijay, H Aiyub Bin Abbas, Selasa (23/5/2023).
Menurut Bupati Aiyub, sebagai pucuk pimpinan daerah dan jajarannya dengan segala keterbatasannya ilmu keagamaan, maka kebutuhan pengawasan segala gerakan sosial ditengah publik, maka peran besar kalangan MPU menjadi mutlak untuk memberikan kontribusi.
Terutama terhadap masukan-masukan penting agar umat di 222 gampong dalam delapan kecamatan di Pijay ini selalu hidup damai.
“Yaitu hidup dengan menjalani Dinul Islam yang kaffah sesuai dengan Ahlussunah Wal Jamaah,”ungkapnya.