Jakarta – Saksi Ahli Psikolog Klinik Dewasa Liza Marielly Djaprie mengatakan bahwa terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J di rumah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E memiliki tingkat kejujuran dan kepatuhan yang cukup tinggi.
Hal itu disampaikan Liza saat menjadi saksi meringankan untuk terdakwa Bharada E dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/12).
Liza mengatakan dirinya melakukan serangkaian tes terhadap Bharada E saat mendampingi di tahap penyidikan. Salah satu tes yang dilakukan adalah MNPI (Minnesota Multiphasic Personality Inventory). Hasil tes tersebut menunjukkan bahwa Bharada E telah jujur terkait peristiwa penembakan Brigadir J.
“Dalam alat tes inventory tersebut memang kita akan men-detect level kebohongan, apakah bisa dipercaya, realibitasnya bagaimana, validitas hasil asesmen dia seperti apa, dan semua berada pada hasil yang baik, dalam arti Richard berkata dengan jujur, hasil-hasil asesmennya dia bisa dipertanggungjawabkan,” kata Liza.
Selain itu, Liza juga melakukan penilaian terhadap gesture Bharada E dan wawancara terhadap orang tuanya. Liza menyebut hasil tes menunjukkan bahwa Bharada E memiliki tingkat kejujuran yang cukup tinggi.
“Menunjukkan ada tingkat kejujuran yang cukup tinggi dalam arti ceritanya runut, kemudian gestur tubuhnya juga kita bisa membedakan mana gestur yang sedang berbohong atau tidak benar, mana gestur yang mengatakan kejujuran,” ujarnya.
Jika ditilik dari hasil serangkaian tes yang dilakukan, kata dia, Bharada E juga memiliki tingkat kepatuhan yang sangat tinggi.
“Kalau dari Richard Eliezer, dari hasil tesnya dia punya kepatuhan sangat tinggi. Jadi itu memang bisa diukur level kepatuhan dia seperti apa,” kata Liza.
“Dari hasil tes tersebut terlihat Richard punya tingkat kepatuhan tinggi sehingga dia punya kerentanan khusus, kecenderungan tertentu untuk lebih patuh pada lingkungan,” sambungnya.
Bharada E didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8/07/2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7/07/2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.(R)