GlobalKini.com | Simeulue – Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkorba) Polres Simeulue Polda Aceh telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Kejadian ini terjadi pukul 01.00 WIB di Desa Lauke, Kecamatan Simeulue Tengah, Kabupaten Simeulue.
Penangkapan ini dilakukan oleh tim Sat Resnarkorba Polres Simeulue berdasarkan informasi dari masyarakat. Pada hari Rabu, 11 Oktober 2023, sekitar pukul 15.00 WIB, anggota operasional Sat Resnarkorba menerima laporan bahwa seorang pemuda diduga sering melakukan transaksi narkoba jenis ganja di sekitar Desa Lauke.
Kapolres Simeulue AKBP Sujoko, S.I.K.,M.H melalui Kasat Narkoba IPTU JH Sialagan mengatakan, Dengan petunjuk dan informasi dari masyarakat, anggota Sat Resnarkorba Polres Simeulue mendatangi seorang pemuda yang diduga terlibat dalam transaksi narkoba jenis ganja. Meskipun awalnya pemuda tersebut mengelak dan membantah adanya narkotika, petugas melakukan penggeledahan badan dan juga melakukan penggeledahan di sekitar warung kopi tempat pemuda tersebut berada.
Hasil dari penggeledahan tersebut mengungkapkan bukti yang kuat terkait penyalahgunaan narkotika. Sat Resnarkorba Polres Simeulue berhasil menemukan satu kantong plastik besar berwarna hijau yang berisikan kertas koran, yang di dalamnya berisikan narkotika jenis ganja.
Pelaku, yang diidentifikasi sebagai FN (24 tahun), saat ini dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Penangkapan ini merupakan langkah positif dalam upaya memerangi peredaran narkotika di wilayah Simeulue. Sat Resnarkorba Polres Simeulue terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengatasi penyalahgunaan narkotika dan transaksi ilegal yang merusak generasi muda.
Kasat Narkoba Polres Simeulue juga menghimbau agar para orang tua untuk mengawasi dan mengedukasi anak-anaknya sejak dini akan bahaya narkoba, dan perhatikan apabila ada perilaku yang mencurigakan segera melaporkan. Komitmen Polres Simeulue untuk memerangi penyalahgunaan narkoba.