Aceh Tenggara | Globalkini.com – Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA) angkat bicara terkait proses tender proyek Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2023 yang berpotensi curang.
Plt. Sekretaris SATGAS PPA Bung Fahmi Desky mengatakan. menurut hasil analisa dan penyelusuran proses tender tahun 2023 di Unit Kerja Pelelangan Barang dan Jasa (UKPBJ) Aceh Tenggara disinyalir cacat hukum sebut kepada media,Selasa 18 Juli 2023.
Dikatakan Fahmi, seharusnya proyek di lelang dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) di atas 1 Miliar tidak menyertakan perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam dokumen lelang yang di upload dalam dokumen pelelangan rekanan.
Sementara paket proyek dengan nilai HPS di atas 1 Miliar sudah banyak sudah berjalan, bahkan sebagian sudah cairkan terima uang muka pekerjaan.
Oleh karena itu berat dugaan kami Pokmil di UKPBJ Aceh Tenggara tidak mengutamakan syarat TKDN ini dalam setiap evaluasi paket proyek dengan nilai HPS diatas 1 Miliar.” Kata Bung Fahmi Desky.
Proses evaluasi paket proyek tahun 2023 dengan alasan belum diberlakukan di Kabupaten Aceh Tenggara sekarang ini, padahal persyaratan TKDN sudah diamanahkan dalam Intruksi Presiden Nomor: 2 tahun 2022 pasal 66 dan 67 dan seharusnya ini sudah berlaku di seluruh Indonesia.
Persyaratan TKDN ini wajib kepada seluruh rekanan yang akan mengikuti tender proyek dengan nilai HPS diatas 1 milyar untuk mengakomodir peryerapan produk dalam negeri baik barang maupun jasa.
Agar produk dalam negeri maupun tenaga kerja Indonesia terserap dalam belanja Pemerintah setiap tahunnya, tujuanya adalah untuk meningkatkan perputaran ekonomi dalam negeri dan mendorong produksi dalam negeri tumbuh dan berkembang.” Ungkap Bung Fahmi Desky.
Hal yang sama di katakan oleh Ketua Asosiasi Gabungan Kontraktor Air Indonesia (GAPKAINDO) Aceh Tenggara Supratman Desky, UKPBJ Aceh Tenggara mengabaikan persyaratan ini dengan dalih TKDN tidak berlaku untuk pelelangan proyek di Aceh Tenggara karena belum disosialisasikan.
“Atas dasar inilah GAPKAINDO Aceh Tenggara melaporkan UKPBJ Aceh Tenggara kepada Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara dengan nomor surat: 07/PEM/GAP/VI/2023 Pada tanggal: 16 juni 2023.
Dan kepada Kajari Aceh Tenggara dengan nomor: 13/GAP/AGARA/VII/2023 Pada tanggal: 9 Juli 2023 Karena proses tender proyek dengan nilai HPS di atas 1 miliar pada tahun 2023 dinilai cacat hukum dan merugikan para rekanan yang lain yang melampirkan TKDN dalam Dokumen pelelangan akan tetapi tidak di menangkan.
Supratman Desky mengatakan. “Persyaratan TKDN ini udah ditekankan oleh presiden dalam Intruksi Presiden Nomor: 2 tahun 2022 pasal 66 dan 67, bahwa setiap pelelangan dengan nilai HPS diatas 1 miliar wajib melampirkan perhitungan TKDN bagi setiap penawarannya.
Dan menjadi prioritas dalam menilai pemenang dalam tahapan evaluasi. karena dalam intruksi presiden tersebut, apabila ada penawaran dengan nilai HPS yang sama tetapi salah satunya tidak melampirkan perhitungan TKDN, maka wajib dimenangkan perusahaan yang melampirkan perhitunganb TKDN nya.
Oleh sebab itu GAPKAINDO Aceh Tenggara meminta kepada inspektorat Aceh Tenggara sebagai salah satu instrumen Aparat Pengewasan Internal Pemerintah (APIP) untuk menyelidiki UKPBJ Aceh Tenggara ada tidaknya melakukan pelanggaran kode etik dan pelanggaran hukum dalam prihal ini.” Terang Supratman Desky.
Bung Fahmi Desky menambahkan. “Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di adalah persyarat utama setiap pelelangan belanja pemerintah dengan nilai HPS diatas 1 miliar sebenarnya sangat mendukung terserapnya barang dan jasa dalam negeri untuk membantu menumbuh kembangkan pengusaha lokal supaya bergairah dalam memproduksi produk mereka yang bersertifikasi SNI,
Ini juga akan membantu mempercepat pembangunan dan juga perputaran ekonomi dalam negeri, agar para pengusaha kontruksi menjadikan pilihan utama mereka dalam menyiapkan barang dan jasa dalam negeri dalam setiap pekerjaaan kontruksi yang mereka menangkan dalam setiap pelelangan yang diselenggarakan oleh pemerintah.” Demikian tutup bung Fahmi Desky. (DK).