GlobalKini.com | Banda Aceh – Personel Satpol PP dan WH Aceh mulai melakukan Imbauan dan sosialisasi Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 451/11286, tentang Penguatan dan Peningkatan Pelaksanaan Syariat Islam bagi ASN dan masyarakat di Aceh.
Di mana dalam SE itu termuat sejumlah point yang mengatur soal penegakan syariat Islam di Aceh. Salah satunya diatur pembatasan jam buka cafe/warkop, yaitu hingga pukul 00.00 wib atau pukul 12 malam.
Sebabnya, pada minggu (13/8/2023) Petugas Satpol PP dan WH Aceh menyambangi warung kopi yang ada di Banda Aceh untuk mengingatkan batas jam buka usaha hingga pukul 00.00.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh, Jalaluddin melalui kadis Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Aceh (Kominsa) Marwan Nusuf mengatakan, tim Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh akan turun setiap malam mulai pukul 23.00 WIB. Untuk saat ini hanya melakukan sosialisasi dan imbauan saja agar warkop mematuhi batas jam operasional yang telah ditetapkan sesuai Edaran Gubernur (SE).
Selain mengingatkan pengelola cafe/warkop, diingatkan juga wanita yang berada di cafe/warkop hingga pukul 23.00 maka akan diminta supaya meninggalkan lokasi.
“Wanita yang duduk dengan yang bukan muhrimnya diingatkan agar meninggalkan warkop,” kata Marwan dalam keterangannya, Minggu (13/8/2023).
Selain itu, kata Marwan, dalam SE itu, Pemerintah Aceh juga melarang pasangan yang bukan muhrim berdua-duaan ditempat umum, lebih-lebih di tempat sepi, juga diatas kendaraan.
Untuk saat ini, sebutnya, Personel Satpol PP dan WH Aceh, pada tahap awal belum mengambil tindakan tegas, tindakan yang dilakukan baru sebatas sosialisasi dan peringatan saja.khususnya terkait pembatasan jam operasional warkop, memang untuk saat ini memunculkan sikap pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat.
“Paling keras kita tutup paksa jika ada yang membandel dan tidak kita berikan sanksi,” tegasnya. (Mc03).