Sediakan Tempat untuk Muda Mudi Bermesraan, Pemilik Kafe di Aceh Selatan Divonis 30 Cambukan

TAPAKTUAN – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan menjatuhkan pidana cambuk terhadap seorang pemilik kafe berinisial RD alias Alot (53).

RD diketahui sebagai penyedia fasilitas atau tempat untuk pasangan muda-mudi bermesraan hingga melakukan hubungan layaknya suami istri di kafe miliknya di Ujung Tanah, Samadua, Aceh Selatan.

Bahkan, petugas gabungan yang sedang melakukan razia menemukan kondom bekas pakai disekitar kafe tersebut.

Majelis hakim yang dipimpim oleh Hakim Ketua, Ervy Sukmarwati menyatakan terdakwa RD alias Alot telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah (tindak pidana) menyediakan fasilitas Jarimah Ikhtilath (bermesraan).

Hal itu sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum melanggar Pasal 25 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa berupa Uqubat Ta?zir Cambuk sebanyak 30 kali,” bunyi putusan Nomor 4/JN/2023/MS.Ttn, yang dibacakan pada Rabu (15/3/2023).

Adapun kronologis kejadian berawal pada saat petugas gabungan dari TNI, POLRI, dan Satpol PP dan WH melakukan Razia penegakkan Syariat Islam di kafe-kafe kawasan Ujung Tanah, Samadua, Sabtu (5/11/2022) malam.

Lalu petugas menemukan pasangan yang sedang melakukan Ikhtilath (bermesraan) di kafe milik RD alias Alot.

Kemudian petugas mengamankan pasangan itu, dan melakukan penyisiran disekitar warung.

Lalu anggota Satpol PP dan WH Aceh Selatan, Fadjri dan Arena Abdullah menemukan kondom bekas di sekitar warung milik RD.

Dipersidangan, RD mengakui warung miliknya terdapat beberapa pondok kecil berukuran 1 meter yang ditutupi dengan Terpal dan tanpa alat penerang (lampu).

RD pun menyesali perbuatannya tersebut.

Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa yang melakukan perbuatan jarimah (tindak pidana) ikhtilat di cafe Kawasan Ujung Tanah, Samadua, Aceh Selatan.

Ikhtilat merupakan bertemunya laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya pada suatu tempat.

Vonis itu dijatuhkan terhadap terdakwa Rio Taupik Saldi (26), seorang pegawai honorer atau kontrak, dan wanitanya, Beria Putri Ghifari (24).

Vonis itu dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Muhammad Lukman Hakim SAg pada Selasa (14/3/2023).

Dalam amar putusan Nomor 3/JN/2023/MS.Ttn, hakim menyatakan terdakwa Rio Taufik Saldi dan terdakwa Beria Putri Ghifary, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah (tindak pidana) dengan sengaja melakukan Jarimah Ikhtilath’.

Hal itu sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘Uqubat Ta’zir kepada para Terdakwa dengan ‘Uqubat cambuk di depan umum masing-masing sebanyak 25 kali,” bunyi putusan tersebut.

Adapun kronologis kejadian bermula pada Sabtu (5/11/2022) sore sekira pukul 16.30 Wib saat terdakwa Rio menghubungi terdakwa Beria.

Rio mengatakan melalui aplikasi WhatsApp bahwa dirinya sudah berada di Tapaktuan, dan Beria kemudian membalas ‘oke lah’.

Pada malam harinya, sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa Rio pergi ke Warung Alot tujuan untuk minum-minum dan main game.

Di warung tersebut, ia terlibat selisih dengan pemilik warung berinisial RD alias A lot.

Dimana RD pergi meninggalkan warungnya sebentar, namun terdakwa Rio sudah mengambil minuman di dalam kulkas.

Sekitar 5 menit kemudian, pemilik warung tersebut kembali dan mengatakan bahwa “malam ini ada razia”.

Lalu terdakwa membuka minuman yang diambil dalam kulkas tersebut dengan menggunakan giginya.

Melihat hal itu, pemilik warung menegur dengan ucapan, “jangan buka tutup minuman itu dengan gigi, nanti gigimu patah, disitu ada pembuka tutup botolnya,”

Selanjutnya, pemilik warung RD duduk diteras bersama suaminya, di mana terdakwa Rio duduk bersama teman yang bernama Ilham.

Dalam obrolan tersebut, terdakwa Rio menanyakan pukul berapa razianya, dan dijawab oleh Ilham “Jam 20.30 Wib sampai jam 21.30 Wib”.

Namun hingga pukul 21.30 tidak ada tanda-tanda razia, terdakwa Rio kemudian menghubungi terdakwa Beria.

Dimana ianya mengajak terdakwa Beria untuk ngopi bareng di cafe milik RD di kawasan Ujung Tanah.

Sekira pukul 21.45 Wib, terdakwa Beria tiba di warung tersebut dan langsung menemui terdakwa Rio,

Selanjutnya, terdakwa Rio mengajak terdakwa Beria untuk duduk di bawah warung cafe tersebut.

Sambil mengobrol-ngobrol, terdakwa Rio kemudian melakukan perbuatan dengan raba-raba tubuh terdakwa Beria.

Namun terdakwa Beria tidak melakukan perlawanan dan menuruti semua keinginan terdakwa Rio.

Di saat asik ‘indehoy’, kedua terdakwa kaget melihat kedatangan Tim Gabungan untuk melakukan Razia dari Satpol PP dan WH Aceh Selatan.

Keduanya kemudian ditangkap dan dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Aceh Selatan untuk proses lebih lanjut.

Deddy Roustian, Reka Toni Husada, Syafriyandi, dan Hendra Sumarlin dari petugas Satpol PP dan WH Aceh Selatan menjadi saksi langsung melihat perbuatan terdakwa Rio dan terdakwa Beria.

Proses penangkapan dan penggerebekan itu juga disaksikan oleh pemilik warung.

Dalam persidangan, para terdakwa mengetahui bahwa perbuatan yang telah mereka lakukan adalah perbuatan haram dilarang oleh agama dan sangat menyesal atas perbuatan itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *