BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), menyetujui keinginan para Kepala Desa (Kades) di Aceh, agar masa jabatan delapan tahun, sesuai dengan perubahan Undang-Undang Desa terbaru. Nantinya aspirasi tersebut akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).
Hal tersebut disampaikan, Wakil Ketua DPRA Dr. Teuku Raja Keumangan, S.H., M.H. saat menerima pengunjuk rasa dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh, Jumat (19/4/2024).
“Ini kita sedang merevisi UUPA. Saya pikir kita setuju supaya masa jabatan Keuchik di Aceh sama dengan UU Desa,” kata Teuku Raja Keumangan (TRK).
Lebih lanjut, TRK mengatakan, Aceh memang tidak dapat menerapkan ketentuan tersebut karena berbenturan dengan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA). Dalam UUPA itu juga mengatur masa jabatan kepala desa hanya enam tahun.
“Saat ini UUPA juga sudah masuk Prolegnas dan sedang dalam proses pembahasan untuk direvisi oleh DPR RI,” tutur TRK.
Pada kesempatan tersebut, TRK menegaskan, terkait revisi UUPA untuk masa jabatan Kades akan segera dibahas dalam rapat-rapat di DPRA. Pihaknya juga menyakini mayoritas wakil rakyat di parlemen Aceh itu sepakat.
“UUPA sudah masuk Prolegnas, dan UU Desa baru juga disahkan, maka nantinya segera kita sesuaikan dengan UU terbaru atau keinginan para kepala desa,” pungkasnya.