Banda Aceh – Pengurus Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh menggelar rapat untuk membahas kesiapan pengurus dan anggota SPS Aceh menjadi tuan rumah Hari Ulang Tahun (HUT) SPS ke 79 tahun 2025.
Rapat yang digelar di Banda Aceh, Senin, 14 Oktober 2024 tersebut dihadiri oleh seluruh anggota SPS Aceh, menggambarkan tentang antusiasme para anggota dan pengurus SPS Aceh menyambut HUT SPS yang akan di selenggarakan di Tanah Serambi Mekkah.
Ketua SPS Aceh Mukhtaruddin mengatakan, HUT SPS yang akan diselenggarakan di Aceh rencananya akan berlangsung di beberapa kabupaten kota, sekaligus untuk mempromosikan budaya dan wisata Aceh yang megah.
“Acaranya kita rencanakan akan berlangsung di Kota Banda Aceh, Aceh Besar dan Kota Sabang, pada 24-27 September 2025,” ujar Ketua SPS Aceh Mukhtaruddin, usai rapat di Kota Banda Aceh, Senin,14 Oktober 2024.
Mukhtaruddin mengatakan, kegiatan utama pada HUT 79 SPS yakni Dialog Nasional Media, Rapat Kerja Nasional (Rakernas) SPS, dan Anugerah 79 Tahun SPS .Dialog Nasional dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) SPS akan dihadiri perwakilan SPS dari seluruh provinsi se-Indonesia.
“Untuk saat ini, SPS sudah ada di 30 provinsi se-Indonesia terdiri dari 569 anggota media arus utama. Kita mengharapkan dukungan dari semua pihak untuk kelancaran kegiatan ini, sekaligus mempromosikan keunggulan budaya dan wisata Aceh,” ungkapnya.
Mukhtaruddin yang juga Pimpinan Media Aceh itu menuturkan, rapat hari ini juga sebagai tindak lanjut dari hasil Rakernas Bandung yang menetapkan 9 rekomendasi, yang mana salah satu rekomendasi tersebut “Menetapkan SPS Provinsi Aceh sebagai tuan rumah HUT 79 SPS tahun 2025”.
Berikut 9 rekomendasi dari Rakernas Bandung yaitu:
SPS sebagai organisasi perusahaan pers di pusat maupun provinsi harus terus diperkuat kelembagaannya. Dalam konteks ini, rangkap jabatan pengurus SPS Provinsi dengan organisasi pers serumpun diperbolehkan dengan persetujuan Ketua Umum.
Mendorong kemanfaatan SPS melalui sinergi dan kemitraan dengan lembaga pemerintah, kementerian, dan badan usaha milik negara seoptimal mungkin.
Merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota/Propinsi), agar menghapuskan kategorisasi media nasional dan media daerah.
Mendorong pemerintah mengkaji ulang kebijakan fiskal yang tidak sejalan dengan visi pers Indonesia sebagai pencerah peradaban bangsa. Antara lain penghapusan PPN pembelian kertas koran dan PPN penjualan media cetak.
Menegaskan bahwa SPS saat ini sesuai dengan keputusan Kongres SPS tahun 2011 di Bali, merupakan asosiasi perusahaan pers yang mengakomodasi perusahaan pers cetak, penyiaran, dan siber (multiplatform dan multichannel).
SPS mengajukan kembali sebagai pemegang mandat penyelenggara verifikasi administrasi perusahaan pers anggota SPS, baik media cetak, siber, TV, dll.
SPS mengajukan diri sebagai penyelenggara uji kompetensi wartawan (UKW).
SPS Provinsi wajib mengirimkan data anggotanya untuk mempermudah proses pendampingan verifikasi.
Menetapkan SPS Provinsi Aceh sebagai tuan rumah HUT 79 SPS tahun 2025.
Tentang SPS
SPS lahir pada 8 Juni 1946, ketika para tokoh pendiri perusahaan-perusahaan Pers Nasional berkumpul di Yogyakarta untuk mengikrarkan berdirinya Serikat Penerbit Suratkabar (SPS). Organisasi ini kemudian menjadi alat perjuangan dalam menjaga kedaulatan Negara Republik Indonesia melalui pers.
Salah satu momentum terpenting SPS terjadi tahun 2011, ketika Kongres di Bali. Pada saat itu organisasi ini bertransformasi seiring perkembangan bisnis para anggotanya.
Jika awalnya hanya organisasi ini diperuntukkan hanya untuk perusahaan pers penerbit media dari brand Serikat Penerbit Suratkabar menjadi Serikat Perusahaan Pers.
Saat ini SPS memiliki 30 cabang provinsi yang di seluruh Indonesia dengan 569 anggota perusahaan pers. Mayoritas berasal dari media cetak arus utama yang sudah mengembangkan bisnis persnya ke berbagai platform.