BANDA ACEH – Aliansi Mahasiswa, Rakyat dan Buruh (AMARAH) menuntut janji Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh soal kelanjutan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue tahun 2019.
Hal tersebut, dikatakan Koordinator Lapagan, Aldi Irawan kepada globalkini.com, Minggu (19/05/2024).
Aldi Irawan mengatakan, bahwa selama ini AMARAH menunggu dan menanti kejelasan soal kepastian hukum pada kasus SPPD DPRK Simeulue tahun 2019.
“Kita menunggu dan menanti kejelasan soal kepastian hukum kasus SPPD DPRK itu,” katanya.
Tak hanya itu, Aldi mengungkapkan, bahwa pada 9 Oktober 2023 lalu, Ikatan Mahasiswa Pemuda (IMP) Seuramoe Mekkah telah melakukan aksi damai. Saat itu, Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rahmat Lubis menjumpai para pendemo. Kemudian, Ali mengatakan, akan menindaklanjuti setelah putusan MA.
“Akan ditindaklanjuti sesudah putusan MA turun,” kata Ali Rasab Lubis saat menjumpai para pendemo, Senin (09/10/2023).
Menurut Aldi Irawan, sebagaimana telah diketahui terkait dengan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Simeulue nomor: 1230/Pan.Pid.Sus/6560K/Pid.Sus/2023 telah dikelurkan putusan pada tanggal 07 Februari 2024.
“Putuannya kan sudah keluar. Tetapi setelah putusan, tidak ada tindak lanjut dari Kejati Aceh untuk melanjutkan kasus tersebut, makanya kami ingin kembali gelar aksi untuk menuntut agar segera dilanjutkan,” tutur Aktivis kondang asal Simeulue itu.
Diketahui sebelumnya, masih ada belasan oknum DPRK yang terlibat namun tidak adanya kepastian hukum dan bukan hanya 6 orang saja yang menikmati hasil korupsi SPPD Fiktif DPRK Simeulue tahun 2019 tersebut.
“Kita pertegas agar Kejati Aceh tidak tebang pilih terhadap kasus ini dan mestinya harus segera menetapkaan tersangka lain yang ikut terlibat dalam kasus korupsi SPPD Fiktif,” pungkasnya.