Jakarta – Beragam isu kerap beredar di Twitter, terbaru ada isu di media sosial tersebut yang mengatakan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disebut berhasil selamatkan uang negara Rp 23,3 triliun.
Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah narasi yang menyebut Anies Baswedan menyelamatkan kelebihan tunjangan profesi guru (TBG) sebesar Rp 23,3 triliun. Adapun kejadian ini berlangsung tahun 2016, saat Anies Baswedan masih menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Akun Twitter @s*ta*m*nga*a adalah yang pertama menarasikan Anies Baswedan selamatkan uang negara Rp 23,3 triliun. Dalam tulisannya, disebutkan bahwa kelebihan anggaran TKD disebabkan kesalahan Kemenkeu yang mentransfer kebanyakan.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, kelebihan anggaran terjadi karena target sertifikasi guru yang disampaikan Kemendikbud ke Kemenkeu tak mencapai target. Padahal, bendahara negara mengalokasikan anggaran berdasarkan data Kemendikbud.
“Nah di tahun 2016, hasil rekonsiliasi menemukan bahwa target jumlah guru bersertifikasi tidak tercapai sebagaimana data yang disampaikan Kemendikbud sebelumnya, sehingga anggaran TPG ternyata berlebih alias over-budget sebesar Rp 23,3 triliun,” tulis Prastowo dalam akun Twitter pribadinya, dikutip Sabtu (12/11/2022).
Akibat itu Kemendikbud menyurati Kemenkeu bahwa ada kelebihan anggaran yang ditransfer ke pemerintah daerah (Pemda) untuk pembayaran tunjangan profesi guru. Hal itu dinilai wajar dan sesuai aturan karena hanya Kemendikbud yang tahu bahwa target sertifikasi yang disampaikan tidak tercapai, sedangkan anggaran sudah terlanjur diminta.
Setelah ada surat dari Kemendikbud, Kemenkeu menyampaikan kepada Pemda bahwa akan mengurangi anggaran dana alokasi khusus (DAK) non fisik sebesar Rp 23,3 triliun. Lalu, kelebihan anggaran tersebut kembali dimasukkan ke APBN.
“Jadi jelas Kemenkeu tak akan membiarkan setiap rupiah anggaran diselewengkan apalagi dijadikan ‘bancakan’. Mari bersama pastikan APBN kita selalu transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Dengan adanya penjelasan ini, Prastowo meminta agar kelebihan anggaran tunjangan profesi guru senilai Rp 23,3 triliun pada 2016 di era Anies Baswedan tidak perlu diperdebatkan lagi.
“Kemenkeu dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati (SMI) menjalankan tugas dan tanggung jawab. Kemendikbud dan Pak Anies dengan membuat laporan juga menjalankan tugas dan tanggung jawab. Kiranya tak perlu ada pertentangan baru. APBN diselamatkan dan ini baik buat rakyat. Hormat untuk para guru kita!” tutur Prastowo.
Sebagai informasi, tunjangan profesi guru diberikan pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitasnya. Tunjangan itu diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
Dalam hal ini, tunjangan profesi guru diberikan sebesar satu kali gaji pokok tiap bulan untuk guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan.
Data jumlah guru yang bersertifikasi (berhak atas tunjangan profesi guru) diperoleh Kemenkeu dari Kemendikbud. Berdasarkan data tersebut, Kemenkeu menyiapkan alokasi anggarannya dalam APBN dan mengalokasikannya melalui DAK nonfisik kepada Pemda untuk dibayarkan ke masing-masing guru.