Enam Pelaku Maisir dan Dua Pasangan Mesum Dicambuk

BANDA ACEH – Sebanyak sepuluh orang pelanggar syariat Islam dihukum cambuk di Taman Sari Banda Aceh, Rabu 21/12/2022.

Sepuluh pelanggar syariat Islam yang dicambuk itu terdiri atas dua pasangan atau empat orang yang kedapatan melakukan ikhtilat (bermesraan), hal yang dilarang dalam Pasal 21 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kemudian enam orang lainnya merupakan pelanggar maisir (perjudian) yang diamankan Polresta Banda Aceh.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal MSi melalui Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam (PSI), Roslina Djalil MHum, kedua pasangan mesum yang dicambuk itu diamankan pada September 2022.

Mereka adalah LH (21) dan M (18), keduanya warga salah satu gampong di Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur.

Mereka diamankan pada September lalu di kawasan Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Band Aceh. Keduanya ditangkap oleh anak pemilik rumah terdakwa M bekerja.

Sedangkan pasangan kedua M (25) merupakan warga salah satu gampong di Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur, dan W (26), asal Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Mereka ditangkap oleh petugas Satpol PP dan WH Banda Aceh pada 5/10/2022. Keduanya diamankan saat kedapatan sedang melakukan ikhtilat di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.

“Mereka dihukum cambuk. Pasangan ikhtilat dicambuk 25 kali dipotong masa tahanan. Jadi, ada yang 21, ada yang 22 kali dicambuk,” Sementara itu, untuk enam pelaku maisir dihukum cambuk dalam jumlah beragam.

Keenamnya dicambuk ada yang 10 kali 16 dan paling sedikit 6 kali cambukan. Karena hal itu pula, ia mengimbau kepada masyarakat Kota Banda Aceh untuk menjaga diri dari perbuatan yang melanggar Qanun Hukum Jinayat.

Sebab, masyarakat Aceh juga kecewa kepada para pelanggar yang tindakannya secara Islam juga jelas dilarang.

“Harapan kami perbuatan seperti ini hendaknya tidak terulang kembali.

Semoga masyarakat kita tidak melakukan perbuatan yang dilarang dalam syariat Islam,” pungkasnya. (R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *