HIMAB Minta Mendagri Tidak Memperpanjang Jabatan Muhammad Iswanto Sebagai Pj Bupati Aceh Besar

Aceh Besar – Masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto akan segera berakhir. Himpunan Mahasiswa Aceh Besar (HIMAB) meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar tidak memperpanjang jabatannya dan mempertimbangkan hal tersebut dengan serius.

Senin (03/07/2023), Ketua Umum HIMAB, Dias Rahmatullah menilai sosok Pj Bupati Aceh Besar saat ini hanya bisa sensasional dan jauh dari harapan perubahan signifikan.

“Sejak dilantik, Muhammad Iswanto belum memiliki arah perubahan yang jelas dalam membangun Aceh Besar dan hanya fokus mencari simpati masyarakat”, kata Dias.

Sebelumnya, pada gelaran Rapat Evaluasi dan Penilaian Pelaksanaan Tugas Penjabat (Pj.) Kepala Daerah oleh Mendagri menyebutkan predikat hasil kerja sementara Pj Bupati Aceh Besar dalam kategori cukup dan jauh dari kata memuaskan menjadi alasan konkrit untuk menggantikan posisinya.

“Aceh Besar butuh pemimpin yang proaktif dan elegan dalam merencanakan penyelasain persoalan publik. Seperti bagaimana cara mengutip sampah dari satu titik ke titik lainnya, hanya memperlihatkan inkompeten kepemimpinannya dalam menahkodai Aceh Besar tanpa adanya solusi cerdas”, ungkap Ketua Umum HIMAB.

“Tetap menggunakan prinsip One Man Show menafikan sigergitas, cepat atau lambat masyarakat akan sadar dan menilai sosok Pj Bupati Aceh Besar saat ini sama sekali tidak percaya pada kinerja OPD dan lembaga non-pemerintah lainnya,” tambahnya.

Masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto yang akan habis pada 13 Juli 2023 mendatang.

Mengacu pada beberapa kebijakan sebelumnya, Dias Rahmatullah Ketua Umum HIMAB menyampaikan Muhammad Iswanto cenderung ceroboh dalam mengambil sikap dan terkesan latah tanpa tahu sebab akar permasalahan.

“Kita butuh sosok pemimpin yang kaya gagasan cerdas,  untuk membangun Aceh Besar tidak cukup dengan senyuman apalagi hanya sekedar membagikan paket yang sudah terkemas. Tidak ada yang istimewa pada giat tersebut, itu bisa dilakukan oleh siapapun tidak mesti seorang Pj Bupati”, tutup Dias”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *