Inspektorat Simeulue Blacklist CV. Niscala Prima

Globalkini.com , Simeulue –
Kasubbag Analisis dan Evaluasi Inspektorat Simeulue Muammar mengatakan, pihaknya telah menyurati dan memBlacklist perusahaan CV Niscala Prima untuk mengembalikan uang muka kerja sebesar 30 % atas paket pekerjaan terhadap pengadaan mesin penggerak perahu dengan bobot 9 PK pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Simeulue.

Akibat dari itu sehingga pihak Inspektorat Simeulue melakukan pemutusan kontrak dengan pihak pelaksana kegiatan sesuai Nomor Kontrak 027/20/SPK-DOKA/DKP.SML/X/2022 Tanggal Kontrak 25 Oktober 2022 – 03 Desember 2022. Nilai Kontrak Rp. 922.188.000., Sumber Dana DOKA 2022.

Pemutus kontrak tersebut setelah diterbitkannya surat pernyataan wanprestasi yang ditanda tangani langsung oleh Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan dengan Nomor : 523/781/PA/DOKA/2022 Tanggal 12 Desember 2022, kata Muammar.

Muammar mengatakan, pengembalian uang muka sebesar 30% atau Rp. 276.656.400 dan denda jaminan 5% atau sebesar Rp. 46.109.400 dari rekanan atas pekerjaan paket mesin Robin pada Dinas Perikanan dan Kelautan Simeulue.

Sementara Staf Klinik Konsultasi Inspektorat Kabupaten Simeulue Boby Syaputra membenarkan adanya pemutusan kontrak pekerjaan dengan CV Niscala Prima terkait proses pengembalian uang muka Kontrak kerja proyek pengadaan mesin penggerak perahu 9 PK pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Simeulue.

Pihak Inspektorat kini telah menyurati pihak CV Niscala Prima untuk pengembalian uang muka kerja sebesar 30%, termasuk PPN/PPH sekaligus pengembalian infak serta jaminan 5% dalam waktu 60 hari kerja, terhitung sejak awal bulan Januari 2023.

Sebagai sanksinya Sanksi CV. Niscala Prima di Blacklist (daftar hitam) pada sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Simeulue, jelas Boby Syaputra. (zul)

Writer: AdekEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *