Banda Aceh – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus suap yang menyeret Rektor Universitas Lampung dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru.
Untuk mengungkap kasus tersebut Komisi Pemberatasan Korupsi KPK, melakukan penggeledahan ruang rektor USK pada Jumat (9/10). Selain itu KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap dua pejabat tinggi di lingkungan kampus kebanggaan rakyat Aceh tersebut selama 7 jam.
Dalam melakukan pengembangan kasus tersebut pihak Komisi Pemberatasan Korupsi KPK juga menggeledah tiga kampus, antaranya Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Universitas Sultan Agung Tirtayasa (UNTIRTA) dan Universitas Riau (UNRI).
Pengeledahan ruang rekor USK yang dilakukan oleh pihak KPK, terkait pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung yang menjerat Rektor Karomani.
Beberapa sumber menyebutkan yang digeledah KPK adalah ruang rektor Unri dan USK Banda Aceh, terkait kasus suap penerimaan mahasiwa baru yang menyeret Rektor Universitas Lampung.
Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai berjumlah Rp 414,5 juta, slip setoran deposito dengan nilai Rp 800 juta, hingga kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar. Selain itu, KPK menyita kartu ATM dan buku tabungan berisi uang Rp 1,8 miliar.
Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga Karomani aktif terlibat dalam menentukan kelulusan calon mahasiswa baru dalam Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila). Karomani mematok harga yang bervariasi untuk meluluskan mahasiswa mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 350 juta.