Oknum Aparatur Gampong Kebal Dengan Hukum, Korban Pelecehan Seksual Berharap Ada Keadilan Hukum Ditangan Penyidik

Banda Aceh| globalkini.com – CN (34) warga Desa Lhong Cut Kec, Banda Raya, Kota Banda Aceh, berharap ada kepastian hukum, perkara yang dilaporkan ke Polda Aceh, terkait kasus pelecehan seksual yang menimpa diri. Pelaku tak lain inisial AK, merupakan tetangganya korban

Oknum aparatur gampong yang seharusnya mengayomi masyarakat malah berbuat pelecehan seksual kepada warganya sendiri,warga yang berinisial CN sudah melaporkan kepihak berwajib yang berinisial AK pada Kamis,( 13 Juli 2023).

Oknum AK merupakan kepala Dusun di Desa Lhong Cut Kec,Banda Raya Kota Banda Aceh,Ak melakukan pelecehan kepada istri salah satu warganya yang berdekatan dengan rumah Ak.

“Tiba- tiba AK datang kerumah, niat nya apakah untuk bertamu atau pun memang ada niat jahat. Kemudian AK dengan sengaja memegang tempat terlarang CN. Saat pada kejadian itu kondisi rumah sedang keadaan  sepi. Saya berteriak, kemudian salah satu keluarga CN langsung masuk kerumah dan AK pun langsung keluar,katanya.

Menurut laporan korban ke Media globalkini.com,Ak dengan sengaja datang kerumah untuk melampiaskan niat bejatnya pada hari Jum’at (30 juni 2023)sekira Pukul 09.00 Wib.

Usai kejadian itu, CN langsung melaporkan ke Keuchik. Lantas pelaku juga menjabat kepala dusun. Namun antara korban dengan pelaku tidak ada titik temu,sampai tidak ada kejelasan. Akhirnya Saya melapor ke Polda Aceh Nomor: STTLP/B/150/VII/2023/SPKT/POLDA ACEH. Paska Saya Laporkan belum ada kejelasan apakah perkara ini diproses atau digantung,” paparnya.

Pihak korban merasa sangat tertekan dengan kejadian yang menimpanya dan pihak korban merasa sangat tidak puas dengan lambatnya tindakan hukum dalam kasus yang sudah menimpa pihak korban sampai saat ini belum ada perkembangan dari pihak kepolisian.

Saat pihak keluarga korban menanyakan kepada unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polda Banda Aceh, pihak unit PPA menjawab tunggu gelar perkara dan jugak tidak cukub bukti itu alasannya”.

Sebelum itu pihak unit PPA pernah berupaya untuk mendamaikan kasus ini tapi pihak korban tidak mau untuk berdamai.

Pihak korban untuk saat ini memohon kepada bapak Kapolda Aceh supaya bisa secepatnya menindak kasus ini secara bijak dan jangan sampai hukum tumpul keatas tajam kebawah,dan juga kami masyarakat lemah jangan sampai kami tidak mempercayai lagi kepada pihak kepolisian dinegara ini,” tuturnya dengan nada sedih”.

Writer: AdekEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *