Polisi Telusuri Isu Balas Dendam Motif Perampokan Rumah Walkot Blitar

Surabaya – Samanhudi juga disebut tidak mendapatkan uang atau bagian hasil rampokan apapun dari aksi yang dilakukan 12 Desember 2022.

“S (Samanhudi) tidak ikut [dapat bagian] karena Pasal 56 KUHP itu ayat 2-nya, dia memberikan bantuan dalam bentuk keterangan juga masuk delik di bantuan terhadap tindak pidana,” kata Direskrimum Polda Jawa Timur, Totok Suharyanto, Jumat (27/1).

Namun, Totok menyebut pihaknya masih akan mendalami motif Samanhudi sebenarnya, hingga merencanakan dan memberikan informasi kepada kawanan perampok.

“Proses pendalaman,” ujarnya.

Samanhudi yang ditangkap di Blitar, baru sampai di Mapolda Jatim sekitar pukul 15.00 WIB. Saat ditanya apakah ada motif balas dendam, ia mengelak.

“Apa? Saya enggak tahu, saya enggak tahu. Sopo sing (siapa yang) balas dendam,” kata Samanhudi sembari digiring penyidik.

Sebelumnya, kawanan perampok berjumlah 4-5 orang beraksi di Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso, Senin, 12 Desember 2022 pagi buta.

Perampok yang disebut menaiki mobil minibus berwarna hitam dan berpelat merah itu kemudian menyekap tiga orang Satpol-PP yang berjaga, juga Wali Kota dan istrinya.

Para perampok kemudian menggasak uang ratusan juta, serta perhiasan milik Wali Kota Blitar dan istri. Mereka juga sempat merusak CCTV.

Sebulan kemudian, polisi meringkus tiga pelaku NT (53), ASN (53) dan AJ (57). Dari hasil perampokan, kawanan ini membawa kabur harta senilai Rp730 juta, terdiri dari uang tunai dan barang berharga lainnya.

Sementara untuk dua tersangka lain yang masih buron, atas nama Oki Supriadi dan Medi Afriant, Polda Jatim telah menerbitkan DPO.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *