Proyek Fantastis Diduga Pakai Material Galian C Illegal, APEL Aceh: APH Harus Segara Bertindak

BANDA ACEH|globalkini.com – Aliansi Peduli Lingkungan (APEL) Green Aceh mendesak Polres Simeulue untuk memeriksa perizinan dan pengelolaan perlindungan lingkungan hidup terkait dugaan kegiatan Galian C illegal yang terletak disejumlah lokasi di Simeulue, seperti di Desa Nasreuhe, Kecamatan Salang, Desa Babussalam, Desa Senebuk hingga Desa Sinar Bahagia, Kabupaten Simeulue.

Hal tersebut, dikatakan Manager Advokasi APEL Green Aceh melalui Manager Advokasi, Ulul Azmi Ramadhan yang dikonfirmasi beritaaceh.co.id melalui pesan WhatsApp, Sabtu (26/08/2023).

“APEL Green Aceh mendesak Aparat Penegak Hukum (kepolisian) untuk memeriksa perizinan, dan pengelolaan perlindungan lingkungan hidup galian c yang diduga illegal,” kata Manager Advokasi, Ulul Azmi Ramadhan.

Ulul Azmi menjelaskan, jika ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum serta tidak memiliki izin atau aktifitas yang dilakukan secara illegal. Maka, aparat penegak hukum harus menindaklanjut secara tegas yang berdasarkan Undang-undang berlaku. Serta, dapat mengganti kerugian atas dampak kerusakan lingkungan tersebut.

“Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum tidak ada izin atau aktivitas dilakukan secara ilegal, maka harus ditindak secara tegas menggunakan UU yang berlaku dan juga ganti rugi atas kerusakan lingkungan,” jelasnya.

“Kegiatan pertambangan tanpa izin melanggar hukum dan berdampak terhadap lingkungan hidup yang kemudian dapat merugikan masyarakat setempat, baik kerugian sisi ekonomi, juga sosial budaya. Apalagi pertambangan dekat pesisir pantai, tentu akan berdampak terhadap perekonomian nelayan juga bencana abrasi pantai,” ungkap ulul.

Oleh sebab itu, tidak ada alasan apapun terkait pembenaran terhadap kepentingan pertambangan secara illegal.

“Tidak ada alasan pembenaran atas kepentingan apapun pertambangan dilakukan secara illegal,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh, Ahmad Shalihin, mendesak agar Polres Simeulue segera memproses hukum dan mengusut tuntas kasus Galian C yang diduga ilegal.

“Selain Proses hukum, Walhi Meminta agar diusut siapa pelaku Galian C Nasreuhe maupun Galian C lainnya. Itukan bekas galiannya ada. Alat beratnya ada, tinggal ditanya saja sama kepala Desa Nasreuhe, siapa yang kerja dan siapa pemilik alat beratnya,” kata Direktur Walhi Aceh, Ahmad Shalihin, mengutip Gumpalannews.com pada Jum’at (25/08/2023).

Shalihin, juga menjelaskan, bahwa Galian C illegal yang memasok untuk kebutuhan pembangunan. Apapun bentuknya, harus ada izin. Meski kegiatan itu resmi, kalau tidak ada izin, tetap dianggap Galian C illegal.

“Alasan apapun ada aturannya. Kecuali untuk kepentingan pertahanan keamanan, atau kebutuhan darurat. Inikan bukan kebutuhan darurat,” pungkasnya.

Shalihin mengatakan, kontraktor atau pelaksana proyek di Simeulue seperti Peningkatan Jalan Senilai Rp 37 Miliar yang bersumber dari APBN dan Peningkatan Jalan Senilai Rp 19 Miliar mesti memastikan material Galian C yang diberikan adalah Galian C yang berizin. Bukan Galian C Ilegal.

“Mau tak mau namanya pembangunan pasti membutuhkan material. Perlu ada Galian C. Tapi kemudian dipastikan dengan tata ruang Simeulue,” terangnya.

Diketahui, proyek Senilai Rp 37 Miliar ini dimenangkan PT. Aceh Lintas Sumatera atau PT. ALS. Walhi Aceh sebelumnya telah melaporkan PT. ALS ke Polda Aceh terkait dugaan Galian C ilegal dan Pabrik AMP yang terletak di Serafon berdekatan dengan Air Laut.

Sementara DPRK Simeulue juga telah mengeluarkan surat Rekomendasi agar Pabrik tersebut ditutup permanen. Tapi anehnya PT. ALS memenangkan tender proyek tersebut melalui e-katalog. Diduga saat ini PT. ALS memakai material Galian C yang diambil dari Desa Senebuk, Kecamatan Teupah Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *