Bawa Kabur dan Setubuhi Murid SD, Pria 19 Tahun Ditangkap Polisi

Yogyakarta – Polisi menangkap pria berinisial VJS (19) warga Kapanewon Paliyan, Gunungkidul, DI Yogyakarta, karena membawa kabur NW (12) seorang siswi SD Kelas VI, warga Kapanewon Patuk.

Bukan hanya membawa kabur, pelaku juga menyetubuhi korban sampai lima kali.

Kanit Reskrim Polsek Patuk AKP Sony Yulianto mengatakan, kasus ini bermula saat NW ditinggal ibunya ke Palembang untuk suatu keperluan pada 3 Januari 2023 lalu.

Ayah korban kebetulan bekerja di Jakarta, dan NW dititipkan ke teman ibu korban.

Pada hari Minggu 15 Januari 2023, korban dijemput oleh pelaku sekitar pukul 04.00 WIB.

“Jadi, pelaku dan korban mengaku pacaran.

Kenalan dari medsos, sudah ketemu dua kali,” kata Sony, saat ditemui di Mapolsek Patuk, Jumat (20/1/2023).

Keduanya lalu pergi ke Kawasan Parangtritis, Bantul.

Saat itu warga melakukan pencarian sampai ke wilayah kawasan pantai, namun tidak ditemukan.

“Korban dipulangkan sekitar pukul 19.30 WIB, dan sudah ditunggu warga.

Lalu pelaku dibawa ke Mapolsek Patuk,” kata Sony.

“Sempat dimediasi dua kali, tapi ibu korban tetap melaporkan kasus ini,” kata dia.

Sony mengatakan, dari keterangan VJS, dia membawa korban ke wilayah Parangtritis dan sempat masuk ke losmen.

Dari pengakuan pelaku dan korban sudah melakukan hubungan suami istri sebanyak 5 kali.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Unit Perempuan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gunungkidul.

“Hasil pengakuan keduanya sudah melakukan hubungan badan,” kata Sony.

Untuk saat ini, pelaku masih diperiksa, dan polisi mengamankan sepeda motor, pakaian, dan gawai.

“Saat ini masih diperiksa di Mapolsek,” kata Sony.

Pelaku terancam dijerat Pasal 332 Ayat 1 KUHP tentang membawa lari anak belum dewasa tanpa sepengetahuan orang tua dengan maksimal hukuman 7 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *