GlobalKini.com | Banda Aceh – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aceh, PT Pembangunan Aceh (PEMA) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi melakukan penandatangan nota kesepahaman.
MoU ini ditandatangani oleh Kajati Aceh, Bambang Bachtiar bersama Direktur Utama PT PEMA, Ali Mulyagusdin di Kyriad Muraya Hotel, Banda Aceh, Senin (25/9/2023).
Dalam kesepakatan ini, Kejati Aceh akan memberikan pendampingan hukum kepada PT PEMA, dengan tujuan agar pelaksanaan tugas-tugas di PEMA dapat berjalan lancar tanpa menghadapi masalah hukum di masa mendatang, baik dalam aspek perdata maupun tata usaha negara.
“Melalui kerja sama ini, kami nanti bisa memberikan pendampingan hukum, sehingga dalam pelaksanaan tugas-tugas di PEMA ini berjalan dengan baiklah, tidak ada masalah-masalah hukum di kemudian hari, baik perdata maupun tata usaha negara,” ujar Bambang.
Sementara itu, Direktur Utama PT PEMA, Ali Mulyagusdin, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Kejati Aceh atas terwujudnya kerja sama ini, yang merupakan momentum yang telah lama dinantikan.
Sebagai badan usaha milik daerah, Ali menjelaskan bahwa PEMA bertanggung jawab untuk berbisnis di bawah Pemerintah Aceh dan mengelola semua potensi yang ada di daerah tersebut dengan baik.
Dalam kesempatan itu, Ali Mulyagusdin menyoroti aspek penting dalam bisnis, terutama dalam konteks hukum. “Berbicara bisnis berarti bicara ruang lingkup legal, apa yang boleh, apa yang tidak boleh, apa yang harus kita kejar sampai dapat, apa yang nggak boleh kita dekati sama sekali, itu semua ada ruang lingkupnya,” ungkapnya.
Selain itu, Ali menggambarkan pentingnya melakukan visibility study dalam menilai kelayakan bisnis dari segi legal. “Kelayakan bisnis secara legal kita punya opini, kemudian kita punya pertimbangan,” katanya.
Ali juga menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepakatan dengan Kejaksaan Aceh merupakan pencapaian yang sangat penting bagi PT PEMA.
Melalui kerja sama ini, PT PEMA berharap dapat memperoleh produk-produk dan program dari Kejati Aceh dalam mendukung Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang beroperasi di daerah ujung barat Sumatra itu.
“Jadi nota kesepakatan yang kita tandatangan pada hari ini, ini capaian yang sangat penting bagi PT PEMA dalam hal kita mendapatkan produk-produk ataupun program daripada kejaksaan dalam mendampingi BUMN, dalam hal ini kami BUMD yang ada di Aceh,” pungkasnya. (mc/02)